
Lampungjaya.news, Way Kanan – Tiga Terdakwa yaitu Hendri Afia Bin Basuni, Bakri Bin Manio, dan Mislan Bin Dulah Amin, disangka pelanggar Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, akhirnya bisa menghirup udara segar setelah dilakukannya upaya restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan. Kamis, (05/10/2023).
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT- 786/L.8.17/Eoh.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 agar dapat memfasilitasi perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan nama tersangka Hendri Afia Bin Basuni, Bakri Bin Manio, dan Mislan Bin Dulah Amin, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, SH MH dalam keterangan mengatakan, proses restorative justice merupakan hak dari masyarakat dalam melakukan upaya langkah hukum, dan Kejaksaan Negeri Way Kanan wajib untuk memfasilitasinya.
“Kita Kejaksaan Negeri Way Kanan sebelumnya telah meminta persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan restorative justice kepada terdakwa.
Dimana proses restorative justice ini sendiri diambil berdasarkan adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan tersangka, lalu masyarakat merespon dengan positif. “Ungkap Bu Kejari Way Kanan.
“Hari ini upaya hukum yang telah dilakukan oleh terdakwa sendiri telah mendapatkan persetujuan dari Kejagung RI melalui Jampidum.
Untuk ketiga terdakwa yaitu Hendri Afia Bin Basuni, Bakri Bin Manio, dan Mislan Bin Dulah Amin hari telah dinyatakan bebas melalui upaya Restorative Justice dan untuk barang bukti telah kita sita, juga telah dikembalikan kepada yang berhak menerima “Tutup Dr. Afrilliana Purba, SH MH. (smsi_wk).