
Lampungjaya.news, Way Kanan – Seorang pria berinisial SP (32), warga Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan pada Senin (30/3/2026).
Penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu diterima polisi pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 19.05 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan SP di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari ruang tengah rumah pelaku.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu kotak berwarna putih yang berisi 33 bungkus plastik klip kecil. Masing-masing plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 6,52 gram.
Selain itu, turut diamankan satu sedotan yang telah dimodifikasi serta dua unit telepon genggam dari berbagai merek.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang mengarah pada dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, SP dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VI, yakni berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar. (smsi_LJ)


