Lampungjaya.news, Mesuji – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) melibatkan satu Kepala Desa.
Pelaku yang berhasil diamankan ialah PAO (25) warga Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, BD (38) yang berprofesi sebagai Kelapa Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, dan EN (35) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Raya, serta GN (20) warga Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan berdasarkan LP/B- 66/III/2020/POLDA LAMPUNG/POLRES MESUJI/POLSEK Tanjung Raya/Subsektor Mesuji Timur, LP/142-B/lII/2020/POLDA LPG/POLRES MESUJI/SEK RAYA tanggal 23 Maret 2020, Lp/80-B/II/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tanggal 10 februari 2020. LP/490-B/XII/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya tanggal 18 Desember 2019, LP /37-B/I/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya tanggal 20 Januari 2020.
Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Joni, mengatakan, Keempat pelaku di tangkap pada Rabu (15/4/2020) pukul 16.30 wib di tempat yang berbeda di Kabupaten Mesuji. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopriansyah dan Kapolsek Tanjung Raya AKP Taka.
“Dari keempat pelaku satu diantaranya adalah Kepala Desa, dimana modus operandi para pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan menodong korban dalam rumah, mengambil harta korban serta curas di jalan dengan mengancam menggunakan senpi kepada korban,” ungkapnya, Kamis(16/4/2020).
Adapun aksi curas yang dilakukan para pelaku terjadi dibeberapa tempat, lajunya, diantaranya di Jalan Poros Desa Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur. Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, dan Jalan Poros Selamat Datang, Kecamatan Tanjung Raya, serta Desa Sidomulyo, Kecamatan Mesuji.
“Kini para pelaku telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang kita sita dari tangan para pelaku, diantaranya surat nota emas, kotak samsung, 1 buah Hp nokia milik korban, 1 buku BPKB sepeda motor merk Kawasaki KLX berwarna hitam hijau dengan nopol: BE 3287 LE, Noka: MH4LX150FHJP56767 nosin: LX150CEW82612 atas nama Sumarlan.
Selanjutnya, 1 lembar STNK sepeda motor merk Kawasaki KLX berwarna hitam hijau dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka: MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 atas nama Sumarlan, 1 buah kotak HP merk xiaomi, 1 unit mobil Avanza warna hitam nopol BE 1024 LE. Dan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau,” jelasnya. (Roby)