6.539.128 Pemilih, Ditetapkan Sebagai DPT Oleh KPU Provinsi Lampung
Spread the love

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 Provinsi Lampung, Selasa (27/06/2023).

Kegiatan dihadiri oleh Stakeholder, Partai Politik dan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Kegiatan pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami didampingi Anggota, Agus Riyanto, Antoniyus, Ismanto, Ali Sidik, Titik Sutriningsih, Warsito, Sekretaris, Mashur Sampurna Jaya.

Dihadiri juga oleh ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki dharmawan, Beserta anggota ; Doan Endedi, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Sekretaris M
Arifin, Kasubbag Rendatin Yandi Nezara dan Admin Herry Hariyanto.

Pada kesempatan ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota membacakan Hasil dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024sesuai dengan daerahnya dengan diapandu oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto.

I Gede Klip Selaku Kadiv Rendatin Melaporkan Penetapan DPT dengan Jumlah Daftar Pemilih tetap 346.258 terdiri dari ;
Laki- laki 176.638, perempuan 169.620 dengan jumlah TPS 1.490 dari 227 Kampung di Kabupaten Waykanan.

dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Surat Keputusan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung dan sekaligus pengesahan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dan Surat Keputusan kepada Partai Politik di Provinsi Lampung dan Setekholder se-Provinsi Lampung yang hadir.

Dalam rapat pleno menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih dengan sebaran pemilih laki-laki 3.326.334, perempuan 3.212.794 yang tersebar di 25.825 TPS, 2.651 Desa, 229 Kecamatan dan 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. (*/smsi)