Diduga Pelaku Curat di Pura Pucak Gunung Sari, Seorang Pemuda diamankan Polisi.

Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pura Pucak Gunung Sari Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (1/10/2020).

Tersangka inisial RS (18) warga Kampung Bali Sadhar Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di Pura Pucak Gunung Sari Kampung Bali Sadhar Tengah Banjit Korban Made Aryana bersama saksi sedang memeriksa dan membuka CCTV yang ada di pura.

Saat itu terlihat di tanggal 01 September 2020 sekira pukul 05.00 Wib ada seorang laki-laki memasuki pura dan membuka etalase yang berada di dalam pura mengambil 1 (satu) buah teteken (Tongkat kayu motif Naga), selanjutnya saksi memeriksa kedalam pura dan memeriksa etalase tempat penyimpanan alat-alat pura benar teteken sudah tidak ada ditempatnya telah hilang dicuri pelaku.

Modusnya Pelaku bermasa rekannya inisial YN (DPO) masuk ke Pura Pucak Gunung Sari dengan cara memanjat dinding pagar pura dan masuk kedalam pura kemudian membobol etalase tempat penyimpanan alat-alat pura.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 2,5 juta rupiah selanjutnya Made melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Banjit

Kronologi penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, petugas Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Wilayah Kampung Bali Sadhar Selatan.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan menuju lokasi rumah pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara untuk rekan pelaku YN, telah ditetapkan menjadi (DPO).

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara” Imbuh Kapolsek Banjit.(*/red)