
Lampungjaya.news, Panaragan – Mulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020, Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Lampung, akan menggelar Operasi Zebra Krakatau.
Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Iptu Suarjono Suryaningrat, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020) pukul 14.00 Wib. Bahwa Operasi tersebut digelar selama 14 hari.
“Adapun target sasaran dari Operasi itu yakni, pengemudi Motor yang tidak memakai Helm dan Safety Belt, tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti memakai masker, melawan arus Lalu Lintas, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah 17 tahun, SIM dan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan, kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tidak layak jalan, serta kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load),” tegasnya.
Dalam Operasi Zebra tersebut, lanjut dia, bagi siapapun masyarakat yang melanggar peraturan Berlalu Lintas, akan dikenakan sanksi penilangan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk itu, kami dari kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar segera melengkapi surat menyurat kendaraannya, dan patuhilah aturan-aturan dalam berkendara, guna menjaga keselamatan diri kita dari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (*/red)