Masuk Zona Merah, Pemkab Lampung Barat  Perketat Penerapan Prokes di Pasar.

Lampungjaya.news, Liwa – Setelah diumumkan sebagai salah satu Kabupaten dengan pengendalian penularan virus Covid-19 yang tidak terkendali atau zona merah. Pemkab Lampung Barat (Lambar) mulai memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di Pasar-pasar setempat.

Hal tersebut dilakukan dikarenakan pasar tidak ditutup dan pasar merupakan salah satu tempat berkerumun masyarakat, sehingganya pengawasan terhadap kesadaran masyarakat akan prokes lebih dimaksimalkan.

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lambar, Maidar mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengawasan mulai dari Kabupaten, aparat TNI Polri, kecamatan, hingga aparat pekon (Desa) bersinergi untuk mengawasi penerapan prokes di pasar-pasar di kabupaten setempat. Kamis, ( 21/01/2021).

“Jika masih ada masyarakat yang tidak disiplin prokes sesuai anjuran pemerintah maka akan diberikan sanksi sesuai dengan surat edaran Bupati yang telah ada,” kata Maidar.

Maidar menuturkan, pihaknya juga telah mengimbau kepada kecamatan untuk lebih ketat mengontrol segala aktifitas di pasar yang dikelola oleh pekon dan selalu mensosialisasikan pentingnya prokes kepada warga pasar.

“Kita terus berupaya menekan angka penyebaran virus Covid-19 di tempat keramaian seperti di Pasar. Intinya menumbuhkan kesadaran masyarakat dan semua pihak akan pentingnya menerapkan 3M (Mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan), sangat lah penting,” tutur Maidar.

“Dengan bersama-sama saling bahu-membahu dari semua pihak, insya allah penyebaran Covid-19 di Lambar bisa diturunkan kembali,” pungkasnya.(Ipung)