IPAL Puskesmas Milik Pemerintah diduga Tidak Memenuhi Standar Mutu

Lampungjaya.news, Kotabumi – Sebuah Unit Pelayanan Tehnis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat inap milik pemerintah yang terletak di desa Tatakarya kecamatan Abung Surakarta kabupaten Lampung Utara diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu diungkapkan beberapa warga yang meminta identitas nya tidak di publis

Menurut warga limbah yang dihasilkan oleh puskesmas atau Rumah Sakit berpotensi dapat mencemari lingkungan karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi.

“Kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat di sekitarnya”, kata warga

Lanjut warga Dampak air limbah Rumah Sakit atau Puskesmas terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, maka setiap rumah sakit atau Puskesmas diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku, jika belum memiliki atau tidak dipungsikan tutup saja,” tegas warga

Warga mengungkapkan, setiap rumah sakit atau Puskesmas, maupun klinik milik pemerintah atau swasta seyogya nya harus mengolah air limbah sampai standar yang diijinkan. Untuk rumah sakit atau Puskesmas dengan kapasitas yang besar umumnya dapat membangun unit alat pengolah air limbahnya sendiri karena mereka mempunyai dana yang cukup.

” UPTD Puskesmas yang berada di desa Tatakarya saat ini diduga masih membuang air limbahnya hanya menggunakan galian tanah yang dicor, tanpa memiliki pompa air baku pompa dosing, pecampur statik, bak koagulasi Flokulasi, pompa filter, saringan multimedia, saringan karbon aktif, saringan penukar Ion, sistem jaringan perpipaan dan tangki bahan bahan kimia.” ungkap warga

Warga meminta kepada instansi pemerintah terkait untuk melakukan audit terhadap IPAL puskesmas yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut.

Sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Tatakarya, Suparman saat di konfirmasi di tempat tugasnya terkait dengan adanya laporan warga terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengatakan bahwa puskesmas yang ia pimpin memiliki IPAL dengan dua unit tabung, dan sudah memenuhi syarat dan standar.

Ditanya apakah pihak puskesmas ada laporan Ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suparman Mengaku Belum Pernah Melaporkan IPAL ke DLH, dikarenakan belum mengetahui secara pasti mekanisme laporan tersebut,

“kalo masalah laporan IPAL ke DLH saya belum pernah Mas, Karena saya gatau secara pasti mekanisme laporanya seperti apa,” Ujar Suparman Kapus Tatakarya, Rabu (24/2), Sekiranya pukul 09.30 WIB.

Masih menurut Suparman, untuk hal tersebut akan dia pelajari lagi kedepanya seperti apa, karena selama ini dia belum tau secara pasti, dia juga menambahkan bahwa limbah cair yang ada di Puskesmas Tatakarya, selama ini belum pernah dibuang, masih ditampung, karna kapasitas penampungan nya lumayan besar, terbuat dari tengki yang cukup besar, akan tetapi jika penuh limbah tersebut akan dibuang dengan memanggil petugas dengan konsultasi kedinas.(team)