
Lampungjaya.news, Seputih Raman – Seorang Pemuda ditangkap oleh Personil Polsek Seputih Raman Lampung Tengah Karena didugaMemiliki barang haram jenis Ganja pelaku berinisial HKS Als Heri (26) Alamat Kampung Rukti Harjo Kec Seputih Raman Lampung Tengah, Senin (22/03/2021) Sekira jam 02.00 WIB.
Menurut Keterangan yg disampai Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, SH, MH., Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., “Berdasarkan informasi Masyarakat bahwa di kampung Rukti Harjo sering terjadi transaksi Narkoba , penyelilidikan ditindak lanjuti dan mengarah ke pelaku HKS Als Heri.
Selanjutnya Iptu Chandra bersama Personilnya Kerumah Pelaku HKS Als Heri melakukan Penggrebekan dan penggeledahan di kamarnya ditemukan diatas lemari terdapat 2 (dua) bungkus kertas berisi narkotika jenis daun ganja dan mengamankan pelaku HKS Als Heri.
Pelaku HKS Als Heri berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Seputih raman guna dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dilukan Pengembangan terhadap pelaku lain,” ujar Chandra.
Guna untuk Mempertanggunjawabkan perbuatan nya pelaku HKS alias Heri Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli,atau menjadi perantara jual beli, menukar, atau menguasai Narkotika golongan I subsider setiap orang Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, atau menguasai, Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, Dipidana dengan hukuman penjara selama 5 sampai 12 Tahun Penjara, pungkasnya. (Ilham)