Rapat Paripurna, DPRD Way Kanan Sahkan RAPBD Tahun Anggaran 2022

Lampungjaya.news, Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan mengesahkan Rancangan APBD tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (25/11/2021).

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Dandim 0427, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya mengatakan, pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 pada hari ini, berarti proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.17 Tahun 2003, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani, akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, guna menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan dianggarkan APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” terang Adipati.

Dalam kesempatan itu Adipati juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh DPRD dalam menggodok RAPBD untuk disahkan, “semoga dengan disahkannya APBD tahun Anggaran 2022, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Way Kanan,” tegasnya. ( red ).