
lampungjaya.news, Pakuon Ratu –  Santawi Security PT BLS Kecamatan Pakuan Ratu di ciduk Tim Unit PPA  Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu . Senin (5/8).
 
Santawi ditangkap atas kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap  anak dibawah umur NV (16 tahun) warga Mess Bedeng PT BLS Kampung Serupa  Indah Kecamatan Pakuan Ratu.
 
Penangkapan ini setelah adanya  laporan Polisi nomor : LP/B-213/VIII /  RES WK/SEK  Pakuan Ratu Tanggal 1 Agustus 2019 dengan pelapor A.N  Junaidi Bin Patih 39 .
 
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana  menjelaskan Kronologis Kejadian  pada  hari kamis tanggal 01 Agustus 2019, Korban bercerita kepada orang tuanya  bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 5 kali dari bulan  Mei sampai bulan Juli .
 
 di rumah tinggal pelaku di bedeng R mess PT.BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu  Kabupaten
 Way Kanan, pada saat korban sedang bermain di bedeng milik pelaku dengan  dijanjikan akan dinikahi, dan mengancam korban untuk tidak menceritakan  kepada orang lain.” Tambah Kasat .
 
 AKP Devi Sujana melanjutkan ,”selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek  Pakuan Ratu dan selanjutnya Polsek Pakuan Ratu bersama dengan  unit PPA  Polres Way Kanan pada hari itu juga sekira jam 20.00 Wib mengamankan  pelaku yang sedang bertugas jaga di Pos 2 areal perkebunan Karet PT.  BSL.” .
 Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Polres  untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan pelaku tsb.Barang bukti  yang disita Satu helai sprei warna biru motif bunga-bunga,Satu helai sarung warna  biru, Pakaian dalam dan pakaian luar yang dikenakan korban saat  kejadian.” Jelas AKP Devi Sujana.
 
Kasat Reskrim Melanjutkan proses hukum terhadap Laporan dengan penerapan  pasal 81 dan 82 UU RI NO.17 THN 2016 TTG PERUBAHAN KEDUA UU RI. NO. 23  TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK dengan ancaman Hukuman Maksimal 15  Tahun Penjara.(Red )


