
Lampungjaya.news, Way Kanan – Sudah berjalan seminggu, dua mantan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan di tahan oleh pihak Tipikor Polres Way Kanan diduga korupsi Dana Desa. Selasa, (11/07/2023).
Informasi ini di dapat oleh Tim SMSI Way Kanan, bahwa telah terjadi penahanan kepada oknum Kepala Kampung dan sudah berjalan selama 2 minggu, diduga Kampung tersebut adalah mantan Kepala Kampung Talang Mangga dan Sukajadi Kecamatan Kasui.
Dari informasi yang didapat, bahwa ditahannya 2 Mantan Kepala Kampung ini terjadi karena diduga terlibat tindak pidana korupsi uang Dana Desa yang jumlahnya mencapai Dua Ratus Juta Lebih, mereka telah diberikan waktu untuk memulangkan kerugian negara oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tak kunjung mengembalikan uang tersebut, bahkan mereka sudah membuat surat perjanjian Kepada Bupati untuk mengembalikan uang negara, tapi tidak di penuhi, kemudian akhirnya dilakukan penahanan oleh Polres Way Kanan.
TIM Investigasi SMSI telah mempertanyakan langsung kepada Kasat Reskim Polres Way Kanan melalui WhatApp, lalu disarankan oleh Kasat untuk menjumpai Kanit Tipikor Polres Way Kanan.
Rahmat Iparia selaku Sekretaris dan Darlin Ketua Tim Invitigasi SMSI Way Kanan akan melakukan konfirmasi ke Polres Way Kanan untuk melihat perkembangan kasus ini, sesuai Arahan dari Kasat Reskrim untuk menemui Kanit Tipikor Polres Way Kanan.
” SMSI Way Kanan sangat peduli dengan kasus yang terkait Korupsi, dan kami siap mengawalnya sampai ada ketetapan hukum yang mengingkat. ” ujar Sektetaris dan Ketua Tim Investigasi SMSI Way Kanan.
Selain itu juga, kedatangan Tim SMSI Way Kanan Juga menanyakan sejauh mana perkembangan kasus Mantan Kepala Kampung yang diduga terlibat tindak pidana Korupsi Dana Desa. (smsi_wk)