Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Perj*dian T0gel, Satu Pelaku Diamankan

Lampungjaya.news,Tanggamus – Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perj*dian jenis T0t0 Gelap (T0gel) di wilayah Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (11/11/2024).

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin, SH, mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perj*dian di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi terkait perj*dian T0gel di Pekon Kalirejo. Selanjutnya, tim kami segera melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu (13/11/2024).

Kapolsek menyebut, pelaku yang berhasil diamankan adalah HS (48) warga Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp50 ribu, satu buah buku tulis berisi rekapan T0gel, satu pena hitam, dan satu unit ponsel Oppo A71.

Penangkapan pelaku bermula ketika petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perj*dian di Pekon Kalirejo pada Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang melakukan aktivitas perj*dian. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Iptu Tjasudin menyatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan program pemberantasan j*di di tengah masyarakat.

“Kami akan menyelesaikan proses hukum secara tuntas terhadap pelaku tindak pidana perj*dian ini sesuai pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (*/Rizal)