
Lampungjaya.news, Kalirejo – Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Kalirejo Lampung Tengah resmi menggugat Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan Ma’arif Kalirejo Lampung Tengah ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2025/PN Gns.
Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan adanya perubahan status ‘Yayasan Sekolah’ yang semula berada di bawah naungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) menjadi yayasan ‘pribadi’ bernama Yayasan SMK Ma’arif Kalirejo diduga tanpa prosedur hukum yang sah, Rabu (19/02/2025).
Kuasa Hukum Penggugat dari Faizal Afrianto & Partners Lawfirm, mengatakan bahwa perubahan kepemilikan yayasan tersebut mulai berlaku sejak 22 April 2022.
Kuasa Hukum LP Ma’arif Kalirejo, Faizal Afrianto SH menilai langkah itu sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan dan pengelolaan sekolah yang sebelumnya bernaung di bawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
Menurut pihaknya, sebagai bagian dari jaringan pendidikan NU, Ia menuturkan, pengelolaan sekolah harusnya berada tetap di bawah ‘struktur ‘organisasi’ yang telah ditetapkan dan tidak dialihkan kepada pihak pribadi tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
“SMKS Ma’arif 1 Kalirejo memiliki sejarah panjang dalam dunia pendidikan di Lampung Tengah. Berdiri berdasarkan SK Izin Operasional pada 29 Juni 1998, sekolah ini awalnya bernama SMK Islam Ma’arif Kalirejo,” katanya.
Dia mengungkap bahwa, saat itu di Kecamatan Kalirejo terdapat dua sekolah SMK Ma’arif, yaitu SMK Ma’arif Sendangagung dan SMK Islam Ma’arif Kalirejo. Seiring dengan pemekaran wilayah yang menjadi dua Kecamatan yakni Kalirejo dan Sendangagung,
“Nama SMK Islam Ma’arif Kalirejo diubah menjadi SMKS Ma’arif 1 Kalirejo hingga saat ini,” lanjut Faizal
Dia menerangkan bahwa, selama 1998 hingga 2022, SMKS Ma’arif 1 Kalirejo berada di bawah pengelolaan LP Ma’arif NU Kecamatan Kalirejo. Namun, pada 22 April 2022, terjadi perubahan kepemilikan yayasan.
“Yayasan yang sebelumnya dikelola oleh LP Ma’arif diambil alih oleh Asep Satriana, yang kini menjabat sebagai Pembina yayasan baru, bersama dengan tiga individu lainnya, yaitu Candra Wijaya Kusuma, Diki Bahrul Alam, dan Vivi Lutfatul Isnaini,” bebernya.
“Sejak saat itu lah, sekolah dikelola yayasan pribadi yakni Yayasan SMK Ma’arif Kalirejo, dan tidak lagi berafiliasi dengan LP Ma’arif NU,” Imbuh Faizal.
Faizal menambahkan, gugatan tersebut terkait perubahan status yayasan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang berimplikasi pada status kepemilikan dan pengelolaan sekolah.
“Proses hukum ini akan menjadi perhatian publik, terutama bagi para siswa, guru, dan pihak terkait yang terdampak oleh perubahan kepemilikan yayasan ini,” terang dia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan SMK Ma’arif Kalirejo maupun pengelola yayasan yang digugat dalam perkara ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan yang diajukan. (smsi)