Diduga Tidak Mau Tanda Tangan SPJ Fiktif, Driver Ambulance Dipecat Sepihak Oleh Kepala Pekon

Lampungjaya.news, Tanggamus – Oknum Kepala Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo memberhentikan alias memecat sebelah pihak driver ambulance Pekon pada tanggal 25 Februari 2025.

Atas peristiwa kejadian tersebut, membuat driver ambulance Pekon Banjar sari kecewa, dan telah memantik kekecewaan pada seluruh driver yang ada di kabupaten Tanggamus, karena pemecatan sebelah pihak ini, dianggap sangat tidak masuk diakal.

Supri yang akrab di panggil Usup ini, saat ditemui awak media mengatakan, jika pemecatan sebelah pihak yang terjadi bukan karena kelalaian dia menjalankan tugas sebagai driver ambulance.

“Saya di pecat bukan karena saya melalaikan tugas sebagai driver ambulance, melainkan karena saya tidak mau tanda tangan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), karena selama 2 tahun ini anggaran BBM tidak pernah di salurkan.

lantaran hal tersebut, saya di pecat oleh Kepala Pekon Edi purwanto secara sepihak karena saya tidak mau tanda tangan anggaran BBM tahun 2023, sedangkan saya tidak mengetahui kemana anggaran tersebut dan setahu saya anggaran tersebut tidak pernah tersalurkan, “jelasnya.

Masih kata supri (Usup), saya belum pernah dan merasa menandatangani SPJ tahun 2023 makanya pihak inspektorat kabupaten Tanggamus menolak SPJ 2023 Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo, karena tanda tangan saya cuma di paraf oleh pihak aparat pekon Banjarsari.

Karena hal ini, Kepala Pekon Banjarsari seolah memaksa saya untuk tetap menanda tangani, akan tetapi tetap saya tolak.

“Apabila pihak inspektorat kabupaten Tanggamus masih mau menerima SPJ 2023 Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, itu artinya tanda tangan saya telah dipalsukan oleh oknum aparat Pekon.

Dan pada waktu saya di pecat pak edi selaku kepala pekon banjar sari, beliau bilang sama saya bahwa beliau sendiri yang akan menjadi driver ambulance, “tambah supri.

Hal ini sangat bebanding terbalik dengan keterangan Kepala Pekon Banjar Sari yang ditemui awak media dirumahnya, kepala Pekon merasa tidak memecat supir ambulance Pekon.

“Saya tidak pernah memecat supir Ambulance Pekon, bahkan Dia sendiri yang datang kerumah ini menyerahkan mobil Ambulance dan SK, “jelasnya.

lebih lanjut ditanya kenapa supir itu alasannya berhenti dan ada indikasi pemalsuan tanda tangan kepala Pekon cuman mengatakan No coment.

“No coment, saya no coment, saya no coment dan saya masih puasa”, ucapnya kepala pekon saat dikonfirmasi diruangan Senin, (03/03/2025).

Menurut keterangan salah satu warga pekon banjar sari, saat di konfirmasi awak media menjelaskan, kalau driver ambulance tersebut telah bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

“Iya bang, padahal pak supri (usup) Driver ambulance sudah melakukan tugasnya dengan baik dan telah membantu banyak pasien di pekon banjar sari ini, tapi kok bisa di pecat iya.

Saya berharap semoga pak edi purwanto selaku kepala pekon tetap menjadikan pak supri (usup) driver ambulance pekon banjar sari ini”, harapnya.

Disisi lain, rekan sesama driver ambulance dari berbagai pekon yang tergabung di organisasi gabungan driver ambulance Kabupaten Tanggamus sangat menyesalkan dan menyayangkan atas terjadinya pemecatan sebelah pihak oleh oknum kepala pekon Banjarsari kecamatan Wonosobo tersebut, Mereka mengaku bahwa keputusan Kepala Pekon tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami berharap bahwa keputusan tersebut dapat dibatalkan dan pak supri ( usup) tetap menjadi driver ambulance di pekon banjar sari kecamatan Wonosobo”, ucap mereka.

Mengacu pada pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang:
1).Merugikan kepentingan umum.
2). Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri.
3).anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
4).Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan tertentu.

Dengan kejadian pemecatan atau pemberhentian driver ambulance sebelah pihak oleh oknum kepala pekon Banjarsari terkesan sangat miris karena dugaan oknum kepala pekon tersebut secara tidak langsung mengajak driver tersebut untuk melakukan tindakan korupsi yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum. (Rizal)