
Lampungjaya.news, Gunung Sugih – Pergantian nama LP. Ma’arif NU Kalirejo menjadi Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan Ma’arif Kalirejo LP. Ma’arif Kalirejo yang dilakukan oleh sdr Asep Satriana telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan organisasi NU. Senin, (03/03/2025).
Dalam upaya menyelesaikan perselisihan ini, PCNU Kabupaten Lampung Tengah menggelar pertemuan penting pada 28 Februari 2025 di PCNU Gunung Sugih, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PWNU, PB/PW LPM, PC NU, PC LPM, PC LPBHNU, dan pihak terkait dari SMK Ma’arif Kalirejo.
Pertemuan ini dipenuhi dengan ketegangan, namun tetap berlangsung dalam suasana yang terkendali.
Fokus utama adalah menggugat legalitas perubahan nama yayasan yang dianggap tidak sah, yang dapat merugikan pihak-pihak yang berjuang untuk kemajuan pendidikan di wilayah tersebut.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya seluruh pihak sepakat untuk mengambil tindakan tegas guna menyelesaikan masalah ini. Beberapa keputusan penting yang dihasilkan antara lain:
- Badan Hukum dan Akta Notaris Yayasan baru harus segera dicabut dan dikembalikan ke Badan HukLP. Ma’arif NU Kecamatan Kalirejo untuk menghindari polemik lebih lanjut.
- Seluruh Aset-aset SMK Ma’arif NU yang telah berubah dan berpindah tangan akan dikembalikan secara utuh.
- Gugatan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah akan dicabut jika seluruh kesepakatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik.
Sebagai bentuk konsekuensi, LP. Ma’arif NU Kecamatan Kalirejo meminta Asep Satriana sebagai pembina yayasan baru dilarang terlibat dalam pengelolaan sekolah di bawah LP. Ma’arif NU Kecamatan Kalirejo.
Keputusan ini menjadi titik terang dalam mengatasi konflik yang berlarut-larut, dan diharapkan dapat memperbaiki kondisi internal organisasi NU serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Tengah. (Tim/LJ)