
Lampungjaya.news, Tanggamus – Viralnya pemberitaan oknum Kepala Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo yang memberhentikan driver ambulance pekon dengan dugaan tidak mau menandatangani SPJ Dana operasional mobil ambulance tahun 2023, memantik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari fraksi Partai Gerindra akhirnya angkat bicara. Selasa, (04/03/2025).
Zudarwansyah, S.Kom anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari komisi satu saat dikonfirmasi awak media via media sosial Whatapp, sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Saya sangat menyayangkan atas kejadian pemberhentian driver ambulance pekon Banjar Sari tersebut oleh kepala pekon, hanya karena sang driver tidak mau menandatangani SPJ Dana operasional mobil ambulance tahun 2023, “jelasnya.
Masih kata zudarwansyah atau biasa di panggil Dengan sapaan akrabnya bang wan talo, jikalau driver tersebut tidak mengetahui berapa anggaran dana operasional mobil ambulan tersebut.
“Ya wajar kalau driver tidak mau tanda tangan, apalagi ada informasi bahwa tanda tangan driver Ambulance tersebut di duga dipalsukan oleh oknum aparat pekon Banjar Sari.
Jelas, ini salah kepala pekonnya memaksa driver untuk menandatangi SPJ dana operasional mobil Ambulance tahun 2023 tanpa dia tau satu rupiahpun uang tersebut, apalagi ada indikasi pemalsuan tandatangan jelas itu melanggar hukum, “tambahnya.
“Kalau untuk memberhentikan driver ambulance tersebut memang hak kepala pekon Banjar Sari sepenuhnya, akan tetapi dilihat dulu apa alasannya untuk memberhentikannya dan kalau benar itu ada terjadi indikasi pemalsuan tanda tangan maka hukum nanti yang akan berbicara,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Kepala Pekon Banjar sari kecamatan Wonosobo memberhentikan alias memecat sebelah pihak driver ambulance Pekon, atas peristiwa kejadian tersebut membuat kecewa driver ambulance Pekon Banjar sari dan memantik kekecewaan seluruh driver yang ada di kabupaten Tanggamus karena pemecatan sebelah pihak tersebut sangat tidak masuk diakal.
Supri yang akrab di panggil Usup ini, saat ditemui awak media mengatakan jika pemecatan sebelah pihak yang terjadi bukan karena kelalaian dia menjalankan tugas sebagai driver ambulance.
“Saya di pecat bukan karena saya melalaikan tugas sebagai driver ambulance melainkan karena saya tidak mau tanda tangan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) karena selama 2 tahun ini anggaran BBM tidak pernah di salurkan.
Lantaran hal tersebut, saya di pecat oleh Kepala Pekon Edi purwanto secara sepihak karena saya tidak mau tanda tangan anggaran BBM tahun 2023, sedangkan saya tidak mengetahui kemana anggaran tersebut dan setahu saya anggaran tersebut tidak pernah tersalurkan”, jelasnya.
Masih kata supri (Usup) saya belum pernah dan merasa menandatangani SPJ tahun 2023 makanya pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus menolak SPJ 2023 Pekon Banjarsari Kecamatan Wonosobo Karena tanda tangan saya cuman di paraf oleh pihak aparat pekon Banjarsari.
“Makanya kepala Pekon Banjar sari seolah memaksa saya untuk tetap menanda tangani akan tetapi tetap saya tolak.
Apabila pihak inspektorat kabupaten Tanggamus masih mau menerima SPJ 2023 Pekon Banjarsari kecamatan Wonosobo itu artinya tanda tangan saya dipalsukan oleh oknum aparat Pekon, dan waktu saya di pecat pak edi selaku kepala pekon banjar sari beliau bilang sama saya bahwa beliau sendiri yang akan menjadi driver ambulance”, jelasnya.
Hal ini sangat bebanding terbalik dengan keterangan Kepala Pekon Banjar Sari yang ditemui awak media dirumahnya, kepala Pekon merasa tidak memecat supir ambulance Pekon.
“Saya tidak pernah memecat supir Ambulance Pekon, bahkan Dia sendiri yang datang kerumah ini menyerahkan mubil Ambulance dan SK”, Jelasnya.
lebih lanjut ditanya kenapa supir itu alasannya berhenti dan ada indikasi pemalsuan tanda tangan kepala Pekon cuman mengatakan No coment.
“No coment, saya no coment, saya no coment dan saya masih puasa”, ucapnya Senen (03/03/2025).
Menurut keterangan salah satu warga pekon banjar sari, saat di konfirmasi awak media, menjelaskan kalau driver ambulance tersebut telah bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
“iya bang, padahal pak supri (usup ) Driver ambulance sudah melakukan tugasnya dengan baik dan telah membantu banyak pasien di pekon banjar sari ini, tapi kok bisa di pecat iya, harapan saya semoga pak edi purwanto selaku kepala pekon tetap menjadikan pak supri (usup) driver ambulance pekon banjar sari ini, “harapnya.
Disisi lain, rekan sesama driver ambulance dari berbagai pekon yang tergabung di organisasi gabungan driver ambulance kabupaten Tanggamus sangat menyesalkan dan menyayangkan atas terjadinya pemecatan sebelah pihak oleh oknum kepala pekon Banjarsari kecamatan Wonosobo tersebut, Mereka mengaku bahwa keputusan Kepala Pekon tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap bahwa keputusan tersebut dapat dibatalkan dan pak supri ( usup) tetap menjadi driver ambulance di pekon banjar sari kecamatan Wonosobo, “ucap mereka. (Rizal)