
Lampungjaya.news, Tanggamus – Inspektorat segera jadwalkan panggil kepala pekon merbau,kecamatan kelumbayan barat, tanggamus untuk menindaklanjuti dugaan korupsi mark-up serta di fiktifkannya anggaran TH. 2024.
“iya laporan masyarakat ini segera kami tindaklanjuti, sesuai regulasi Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan sebagai bagian dari tugas pengawasan, audit, dan reviu,” tegas gustam.
Sekretaris inspektorat. Gustam Apriyansyah, menambahkan akan segera melakukan audit untuk menjaga akuntabilitas,transparansi,efesiensi dan pencegahan kecurangan atau penyalahgunaan dana desa.
Inspektorat melakukan pemanggilan berdasarkan laporan masyarakat melalui awak media. pelaporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada pihak media sejak beberapa hari lalu ini segera di proses oleh inspektorat sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya telah beredar laporan masyarakat yang di terbitkan dalam pemberitaan media online, dugaan kepala pekon merbau selewengkan dana desa anggaran TH.2024 dengan cara di mark-up serta di fiktifkan hingga mencapai Rp. 275.110.000,00.
Meliputi : Dana Karang Taruna, Bantuan perikanan, Pembangunan MCK umum dan pembangunan rabat beton.
Namun menurut warga hal tersebut belum seberapa. Menurut warga laporan terdahulu belum semua tersampaikan, sebab masih banyak warga yang tidak tahu bahwa laporan sudah dilayangkan.
Warga mengaku bukan saja anggaran diatas yang diduga di selewengkan, namun masih ada beberapa diantaranya :
- Insentif Aparatur Pekon (kepala dusun).
- Penyelenggaraan Paud/TK dan Guru ngaji. Rp. 28.800.000,00
- Pengelolaan Administrasi Inventarisasi Penilaian Aset + Pengembangan Sistem Informasi Desa. Rp. 18.400.000,00
- Siaga Kesehatan Desa Rp. 12.000.000,00
“Kami sangat berharap aparat penegak hukum khususnya inspektorat benar-benar menegakkan hukum bagi penyalahguna anggaran atau tindakan koruptif”, imbuh warga.
Warga berharap penuh inspekorat menindak tegas agar dapat memberikan efek jera bagi penyalahguna anggaran yang merugikan negara serta warga.( Rizal )