
Lampungjaya.news, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025, kegiatan ini berlangsung di aula KPU Way Kanan dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Selasa (02/07/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya, ST, Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nufi M. Yusuf, S.Hi, Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Ibnu Muslim, S.Hut, beserta Jajaran Sekretariat KPU Way Kanan, Ketua Bawaslu Sukindra dan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Lekat Riswan , perwakilan dari Polres Way Kanan yang diwakili oleh Intel Pol Wawan, Ari Frengki Kesbangpol Way Kanan, serta perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Way Kanan, Bapak Syarul.
Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Way Kanan, Hairul Pasya. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan proses pembaruan data pemilih yang dilakukan secara berkala berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir, dan diselaraskan dengan data kependudukan secara nasional.
“Pemutakhiran data pemilih adalah wujud dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Kegiatan ini penting untuk memastikan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya tetap terjamin,” ujar Hairul.
Sementara itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Way Kanan, Nufi M. Yusuf, S.Hi, menambahkan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian penting dari komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.
“Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan merupakan fondasi utama dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih,” tegas Nufi.
Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 347.876 pemilih, terdiri dari 177.122 pemilih laki-laki dan 170.754 pemilih perempuan, yang tersebar di 15 kecamatan dan 227 kampung di Kabupaten Way Kanan.
Sesi rapat pleno ditutup dengan penyerahan Berita Acara PDPB kepada seluruh peserta undangan sebagai bentuk transparansi dan dokumentasi formal hasil kegiatan. (LJ)