
Lampungjaya.news, Liwa – Bau busuk mafia hutan kembali menyeruak di Lampung Barat. Direktur MCA sekaligus Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL.CDRA, menuding keras adanya jaringan terstruktur yang mencoba menggagalkan operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI di Kawasan Register 43B dan Suaka Marga Satwa Gunung Raya.
Menurut Ridwan, dalam peristiwa yang terjadi di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, oknum Wakil Ketua DPRD Lampung Barat dan oknum Peratin Sidomulyo diduga kuat menjadi motor provokasi warga untuk menolak penyitaan dan penguasaan kembali lahan negara oleh Satgas PKH.
“Ini bukan sekadar penghalangan. Ini bagian dari pola mafia hutan: ada aktor politik, ada oknum aparat desa, ada kaki tangan di lapangan. Mereka semua diduga terlibat dalam perampokan sistematis terhadap aset negara!” tegas Ridwan, Senin (11/8/2025).
Ridwan menegaskan, Kejagung RI tidak boleh ragu untuk memanggil, memeriksa, bahkan menangkap pihak-pihak yang menghalangi tugas negara. Baginya, ini adalah ujian besar: apakah Kejagung RI berdiri tegak di atas hukum atau tunduk pada tekanan politik dan modal.
“Kalau Kejagung RI tidak berani bertindak, itu sama saja memberi karpet merah bagi mafia hutan untuk terus merajalela. Negara ini tidak boleh kalah oleh preman politik yang berkedok pejabat!” sindirnya.
Ridwan menegaskan, penguasaan ilegal kawasan hutan di Lampung Barat telah lama berjalan rapi yang diduga melibatkan pemodal, oknum pejabat, dan jaringan lokal yang memanfaatkan masyarakat. Jika dibiarkan aset negara berupa kawasan hutan akan hilang dan wibawa hukum negara ikut runtuh.
Ia menutup, jika Kejagung RI serius memberantas mafia hutan, inilah momentum emasnya. Tanpa tindakan tegas, publik akan menilai negara kalah di hadapan kepentingan gelap, dan sejarah akan mencatat: kehancuran hutan dimulai dari keberpihakan pada pelaku kejahatan. (Ipung)