
Lampungjaya.news, Abung Timur – Warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan aroma tidak sedap yang bersumber dari kandang ayam petelur milik Ispar yang berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Warga merasa terganggu akibat aroma tidak sedap yang berasal dari kotoran ayam, terutama saat musim penghujan.
Kandang ayam yang hanya berbatasan dengan pagar rumah warga di kanan-kiri dan bagian belakang kandang membuat warga merasa tidak nyaman.
Guna menindaklanjuti keluhan warga tersebut, awak media mencoba turun ke lapangan melihat langsung kondisi kandang dan menemui beberapa warga.
Rohimin, salah seorang warga setempat, mengatakan bahwa dirinya dan keluarga merasakan aroma tidak sedap yang terbawa oleh angin yang bersumber dari kotoran ayam, terutama saat hujan.
“Jarak kandang ayam itu dengan rumah warga sangat dekat. Hanya berbatas pagar yang terbuat dari seng,” kata sumber.
Hal senada dikatakan oleh Mbah Papan Rejo, yang menyatakan bahwa keberadaan kandang ayam tersebut sudah cukup lama dan sangat mengganggu warga karena aroma tidak sedap yang menusuk hidung membuat kami tidak nyaman.
“Rumah saya bergandengan dengan kandang ayam itu, baunya tidak sedap, apalagi saat angin kencang, kadang-kadang mau makan aja sulit ketelan karena aroma busuk dari kandang itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ispar, sang pemilik kandang ayam, mengatakan bahwa kandang ayam miliknya adalah jenis ayam petelur dengan kapasitas 1.600 ekor yang telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun.
Saat dikonfirmasi terkait perizinan, pemilik kandang menyebut bahwa izinnya telah lengkap. Namun, ketika awak media mencoba untuk melihat surat izin yang dimaksud, pemilik kandang berkilah jika surat-surat izin berada di rumah ayuknya.
“Ada suratnya, tapi dibawa sama Ayuk saya,” kata pemilik kandang.
Awak media juga menanyakan prihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sang pemilik kandang menyebut bahwa usaha ayam petelur miliknya belum memiliki izin tersebut.
Warga setempat berharap agar sang pemilik kandang dapat menghilangkan bau atau aroma tidak sedap yang bersumber dari kotoran ayam petelur tersebut.
Apalagi, menurut warga, letak kandang ayam yang berada di tengah-tengah pemukiman warga yang hanya bersebelahan langsung dengan rumah warga yang hanya dibatasi dengan pagar membuat warga merasa sangat terganggu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Usaha Peternakan, Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa “Kandang ternak harus berjarak minimal 500 meter dari pemukiman warga”.
Namun, kandang ayam milik Ispar tidak memenuhi standar jarak tersebut, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Peternakan, Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemilik usaha peternakan wajib menjaga dan memelihara lingkungan sekitar dari dampak negatif kegiatan usaha peternakan”.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mengatur tentang kewajiban pemilik usaha peternakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Jika pemilik kandang ayam tidak mematuhi peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha. Bahkan, jika dampak negatif dari kegiatan usaha peternakan tersebut menyebabkan kerugian bagi masyarakat, maka pemilik usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan demikian, warga setempat berharap agar sang pemilik kandang dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak negatif dari kegiatan usaha peternakan tersebut.
Jika usaha kandang ayam tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban aturan yang berlaku, warga berharap agar pihak/Instansi bertindak tegas mengevaluasi keberadaan usaha kandang ayam tersebut. (Davi)