Proyek Drainase di Tiyuh Margo Dadi Tanpa Papan Informasi, Warga Pertanyakan Transparansi

Lampungjaya.news, Tubaba – Pembangunan drainase di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai pertanyaan masyarakat. Hingga kini, proyek yang tengah dikerjakan itu tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan.

Di lokasi pekerjaan, para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Seorang lelaki paruh baya yang mengaku sebagai mertua Kepala Tiyuh Margo Dadi, Sudarmansyah Silalahi (akrab disapa Maman), bahkan ikut bekerja di proyek tersebut.

Ketika jurnalis mencoba mengonfirmasi, Kepala Tiyuh Margo Dadi tidak berada di rumah. Pihak keluarga juga menyatakan tidak memiliki kontak telepon untuk dihubungi.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi.

Jika kewajiban itu diabaikan, maka dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta, serta sanksi pemberhentian bagi kepala desa/tiyuh sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.(Jhn)