
Lampungjaya.news, Tubaba – Organisasi pers Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat secara lantang menyatakan tidak akan terlibat dalam program kerjasama publikasi Pemerintah Tiyuh pada tahun anggaran 2025.
Ketua DPC GWI Tubaba, Nurul Huda, menegaskan sikap tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, pers harus menjaga marwah dan independensi, bukan justru larut dalam praktik yang berpotensi melanggar aturan.
“Pers harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan dijadikan corong kekuasaan. Kami tidak ingin organisasi ini terjebak dalam pola-pola kerjasama yang bisa menodai independensi wartawan,” tegas Nurul Huda, Jumat (29/8/2025).
GWI menilai, kerjasama publikasi dengan pemerintah Tiyuh rawan disalahgunakan, apalagi jika tidak melalui mekanisme transparan sesuai regulasi. Karena itu, pihaknya sekaligus mengingatkan aparat Tiyuh agar lebih hati-hati dalam menggunakan dana desa untuk kegiatan publikasi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dengan jelas menyebutkan bahwa dana desa diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jika dana desa dipelintir untuk alasan kerjasama media tanpa dasar hukum yang kuat, aparat tiyuh bisa terancam pidana. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara bagi pelaku korupsi.
Nurul Huda juga mengajak masyarakat ikut mengawasi agar anggaran publik tidak diselewengkan untuk kepentingan sempit.
“Kalau dana desa dipakai bukan pada prioritasnya, itu jelas penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum wajib turun tangan,” pungkasnya. (Jhn/tim).