
Lampungjaya.news, Blambangan Umpu – Dalam rangka penertiban Aset Pemerintah Kabupaten Way Kanan Badan Pengelola Keuangan dan Aeet Daerah (BPKAD) dan Dinas Kependudukan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan adakan Pemusnahan Barang Peralatan Kantor yang sudah tidak dapat digunakan lagi atau mengalami rusak berat. Rabu, (03/09/2025).
Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, Kepala BPKAD yang duwakili oleh Kepala Sub Bidang Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Bing Slamet, SE, Inspektur Pembantu Kabupaten Way Kanan Masdan, Sos., MM, Unsur Pol PP, serta beberapa staf ASN dari Sekretariat Daerah Way Kanan.
Pemusnahan Barang Milik Daerah ini merupakan barang peralatan kantor berupa 184 item dengan nilai perolehan sekitar Rp. 22.584.000 (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah) yang merupakan barang sudah tidak dapat digunakan lagi atau rusak berat.
Mewakili Kepala BPKAD, Kepala Bidang Aset Syahri, SE., M.Si mengatakan Pemusnahan Barang ini dilakukan berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dijelaskan oleh Pasal 421 bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidal dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan. Dalam pasal 422 juga dijelaskan tentang mekanisme pemusnahan ini harus melalui persetujuan Kepala Daerah.
Hal inilah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pemusnahan barang milik daerah yang sudah tidak dapat digunakan lagi serta berdasarkan persetujuan Bupati Way Kanan Nomor : 900/157.A/V.03-WK/2025, “jelas syahri. (Lj)