
Lampungjaya.news, Kotabumi – Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hingga mendekati atau bertepatan dengan purna tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap menjadi sorotan publik.
Kebijakan ini biasanya diambil untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme perpanjangannya.
Perpanjangan masa jabatan Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) diatur dalam sejumlah regulasi nasional.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan bahwa jabatan Sekda termasuk JPTP dan memiliki batas usia pensiun tertentu. Pengisian maupun perpanjangan jabatan harus memperhatikan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja pejabat yang bersangkutan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117 mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki selama lima tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi. Perpanjangan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda menjadi dasar hukum pengangkatan penjabat Sekda jika terjadi kekosongan jabatan.
Masa jabatan penjabat dibatasi, tetapi dapat diperpanjang sesuai ketentuan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perpanjangan masa jabatan Sekda hingga purna tugas umumnya dilakukan dengan pertimbangan:
- Kebutuhan organisasi, agar tidak terjadi kekosongan jabatan strategis yang dapat menghambat koordinasi pemerintahan.
- Kinerja dan kompetensi, di mana Sekda dinilai masih layak dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
- Efisiensi proses seleksi, memberi waktu bagi pemerintah daerah mempersiapkan seleksi terbuka sesuai prinsip merit system.
Meski secara hukum dimungkinkan, kebijakan perpanjangan hingga purna tugas kerap memicu perdebatan. Publik mempertanyakan apakah perpanjangan tersebut telah melalui evaluasi kinerja, mendapat rekomendasi teknis dari BKN, serta disetujui oleh PPK. Transparansi informasi menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan spekulasi negatif.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja terhadap Sekretaris Daerah Lampung Utara telah dilakukan sejak Januari 2023.
“Sesuai ketentuan Permenpan No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, perpanjangan SK Sekda dilakukan apabila evaluasi dilakukan pada saat masa jabatan telah lima tahun.
Dalam hal ini, evaluasi dilakukan sebelum masa lima tahun, sehingga secara a quo berlaku ketentuan Perka BKN No. 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS Pasal 29 ayat (4) yang menyebutkan hasil kompetensi berlaku selama tiga tahun,” ujar Martahan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2025).
Lebih lanjut, Martahan menyebutkan bahwa BKPSDM kini tengah mempersiapkan Seleksi Terbuka (Selter) Sekretaris Daerah Lampung Utara yang dijadwalkan digelar pada Oktober 2025 mendatang.
Pemerhati kebijakan publik yang juga Dewan Pembina/Penasehat Laskar Merah Putih, Fadri Eka Saputra, S.H., menilai rencana seleksi terbuka ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Seleksi terbuka adalah mekanisme yang menjamin proses pengisian jabatan sesuai prinsip merit system. Publik tentu berharap agar seleksi ini dilakukan secara objektif, profesional, dan terbuka, sehingga menghasilkan Sekda yang memiliki kapasitas terbaik untuk mendukung visi-misi kepala daerah,” kata Fadri.
Fadri juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan Sekda.
“Meski jabatan Sekda merupakan jabatan karier, undang-undang sudah tegas menyebutkan bahwa jabatan ini maksimal dijabat selama lima tahun.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan setelah evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan rekomendasi teknis dari BKN serta persetujuan PPK dan KASN. Ketentuan ini harus dipatuhi agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Di dalam kurun waktu thn 3 berjalan Sekda dilakukan Evaluasi oleh PKK (BUPATI) ini juga perlu di menjadi pertayaan publik ada apa gerangan,
Dengan persiapan seleksi terbuka yang akan dilakukan pada Oktober 2025, publik menaruh harapan besar agar proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik baru, demi terciptanya Birokrasi yang lebih profesional di Lampung Utara. (*/Rd).