
Lampungjaya.news, Tubaba – Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka resmi ditetapkan, yaitu:
- Firmansyah, S.T., M.T. (F) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode 2021–2025.
- Hartawan (H) – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut hasil penyidikan, sejumlah kegiatan rutin di Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain itu, dalam setiap pencairan anggaran diduga disisihkan sekitar 20 persen untuk Kepala Dinas sebagai dana taktis, tanpa disertai bukti dukung atau laporan pertanggungjawaban yang sah.
“Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.363.096.300,- (satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah),” ungkap Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Firmansyah (F).
Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Hartawan (H), yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, S.H., M.H.
Keduanya kini ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dengan rincian:
Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Hartawan (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani.(Jhn)