
Lampungjaya.news, Jakarta – Dalam rangka menindaklanjuti keterbatasan kuota Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan audiensi resmi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia pada Kamis, (27/11/2025).
Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., mewakili Bupati Pesisir Barat. Turut hadir Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Barat, Rena Novasari. Kementerian Sosial RI diwakili oleh R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajatno selaku Kepala Bagian Pusdatin Kementerian Sosial RI, mewakili Menteri Sosial.
Dalam sambutannya, Tedi Zadmiko menyampaikan bahwa keterbatasan kuota PBI-JK telah memberikan dampak signifikan bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terfasilitasi program jaminan kesehatan.
“Kami datang dengan harapan besar agar pemerintah pusat dapat membantu menambah kuota PBI-JK bagi masyarakat Pesisir Barat. Banyak warga kurang mampu yang membutuhkan jaminan kesehatan namun belum tercakup dalam kuota yang tersedia. Kami berkomitmen memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat,” ujar Tedi Zadmiko.
Sekda juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyelesaikan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh sehingga pengajuan ini didasarkan pada data yang akurat.
Dalam sambutannya, R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajatno memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemkab Pesisir Barat yang datang dengan data lengkap dan terverifikasi. Kementerian Sosial memahami kebutuhan daerah dan akan menindaklanjuti usulan ini sesuai mekanisme. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan optimal,” jelas Gandhi.
Beliau juga menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kuota PBI-JK nasional sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
Melalui Sekda, Bupati Pesisir Barat menyampaikan harapan besar agar pemerintah pusat dapat memperhatikan kebutuhan masyarakat Pesisir Barat terkait kuota PBI-JK.
“Kami berharap pengajuan penambahan kuota ini dapat dipertimbangkan dan direalisasikan. Akses jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga, dan tambahan kuota akan membantu kami memastikan pelayanan kesehatan semakin merata dan tepat sasaran,” demikian disampaikan dalam amanat Bupati.
Bupati juga berharap agar Kementerian Sosial terus mendukung pemutakhiran data dan percepatan proses penetapan kuota PBI-JK bagi Kabupaten Pesisir Barat. (Ipung)


