
Lampungjaya.news, Way Kanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 bertempat di Aula KPU Way Kanan. Senin (08/12/2025).
Pelaksanaan Rapat Pleno tersebut merujuk pada surat pemberitahuan KPU Way Kanan Nomor 122/PP.07-UND/1808/2025 perihal : Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan IV Tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya, beserta Angota ; I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto, Nufi M.Yusuf, Ibnu Muslim, dan diikuti oleh Kasubbag Rendatin Yandi Nezara.
Turut hadir juga peserta undangan Anggota Bawaslu Way Kanan Arif Rahman, perwakilan Polres Way Kanan dari Kanit Politik Sat Intelkam Apriyadi Sudirman, perwakilan Kodim 0427 Way Kanan Fahrudi, perwakilan Kesbangpol Way Kanan Dedi Iskandar, perwakilan Dinas Dukcapil Neli yanti, Kepala BPJS Way Kanan Akpra Hamsa, Kepala BPS Way Kanan Jua Mahardika, dan Seluruh Jajaran Sekretariat KPU Way Kanan.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Way Kanan Hairul Pasya, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga integritas, akurasi, serta kualitas daftar pemilih.
Ia menekankan bahwa pleno ini merupakan bentuk akuntabilitas publik sehingga proses pemutakhiran dapat diawasi secara terbuka oleh seluruh pihak.
Selanjutnya Hairul Pasya menambahkan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur kewajiban pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan daftar pemilih tetap akurat dan valid.
Ia berharap proses ini menjadi langkah berkelanjutan untuk mewujudkan pemilu yang inklusif, transparan, dan akuntabel, serta menjadi fondasi kuat dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada serentak ke depan.
Pada sesi paparan, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Way Kanan Nufi M.Yusuf menyampaikan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 dengan beberapa poin utama, di antaranya :
- Pemilih aktif hasil pemutakhiran berdasarkan masukan masyarakat, data Disdukcapil, laporan parpol, dan pencermatan internal KPU.
- Penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia atau status perkawinan.
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi pemilih meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri aktif, dan sebab lainnya. Perubahan elemen data seperti alamat, NIK, nama, dan jenis kelamin. Penjelasan tindak lanjut atas seluruh masukan masyarakat yang telah diverifikasi sesuai prosedur.
Adapun hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 sebagai berikut:
- Jumlah Kecamatan : 15 Kecamatan
- Jumlah Kelurahan/Kampung : 227
- Pemilih Laki-laki: 182.346
- Pemilih Perempuan: 176.076
- Total keseluruhan pemilih: 358.422.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil pleno oleh Ketua KPU Way Kanan beserta Anggota, yang disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan yang hadir.
Dengan terlaksananya pleno terbuka ini, KPU Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. (LJ)


