
Lampungjaya.news, Tuba barat – Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tuba Barat) meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk menggelar Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah. Hal ini terkait akan berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuba Barat, Herwan Sahri, pada bulan Agustus mendatang
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat terbuka dan pernyataan sikap tokoh masyarakat Tuba Barat yang ditujukan kepada Gubernur Lampung. Surat tertanggal 04 Juni 2020 tersebut tangani oleh sejumlah unsur masyarakat di Bumi “Ragem Sai Mangi Wawai” yang diwakili oleh tokoh adat, tokoh pemekaran daerah, tokoh masyarakat dan tokoh agama, tokoh pendidikan serta tokoh pemuda.
Menurut perwakilan tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum, Sodri Helmi, SH. MH., disampaikan surat tersebut kepada Gubernur Lampung untuk meminta Bupati Tuba Barat menggelar Seleksi Terbuka pengisian JPTP Sekda. Hal ini menanggapi wacana akan diperpanjangnya masa Jabatan Herwan Sahri sebagai Sekda.
“Surat terbuka dan pernyataan sikap yang disampaikan kapada Gubernur ini merupakan buah pemikiran kami masyarakat Tuba Barat atas rencana perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuba Barat,” kata Sodri, Selasa (09/06).
Dasar pemikiran yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan agar pengisian jabatan Sekda melalui proses Seleksi Terbuka adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Sodri, salah satu paradigma baru dalam UU ASN tersebut adalah berkaitan dengan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Tanpa membedakan latar belakang politik, RAS, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status penikahan, umum atau kondisi kecacatan.
“Melalui surat terbuka ini, kami (tokoh masyarakat) mendorong agar pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja serta kebutuhan instansi pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Sodri, setiap PNS yang telah memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
“Itulah sesungguhnya makna dari jabatan karir,” tandasnya.
Dengan adanya upaya perpanjangan masa jabatan Sekda ini, dipandang oleh tokoh masyarakat sebagai sikap menutup kesempatan bagi ASN untuk pengembangan karir dan kompetensi.
“Hal ini tentu menciderai nilai-nilai dan semangat reformasi birokrasi dan merupakan wujud kemunduran dari reformasi birokrasi itu sendiri,” tambah Sodri.
Kekhawatiran yang lebih jauh adalah merosotnya kualitas SDM aparatur (PNS) yang profesional dan memiliki kompetensi tinggi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang. Kondisi ini tentunya akan berpengaruh dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good gavernance) serta mewujudkan pelayanan publik yang baik, efisien, efektif dan berkualitas
“Melalui Seleksi Terbuka, tentunya akan didapatkan pejabat yang benar-benar memiliki kualifikasi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah. Sehingga dapat bersinergi dalam menjalankan visi dan misi pembangunan serta mampu mewujudkan Kabupaten Tuba Barat menjadi kabupaten yang berdaya saing, terdepan, optimis dan pasti maju (TOP),” pungkas Sodri. (And)