Abaikan Edaran Ramadhan, Karaoke Naura dan Alzero Tetap Beroperasi

Lampungjaya.news, Tubaba – Surat Edaran Nomor: 300/01/1.06/Tubaba/2026 tentang imbauan pembatasan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga tidak dipatuhi oleh sejumlah tempat hiburan malam.

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (26/2/2026), Room Naura dan Alzero Karaoke terpantau tetap beroperasi. Dari luar bangunan, dentuman musik terdengar jelas, mengindikasikan aktivitas berjalan sebagaimana hari biasa.

Kondisi tersebut menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, selama Ramadhan, sejumlah pelaku usaha di wilayah itu memilih menutup atau membatasi jam operasional sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci serta kepatuhan terhadap imbauan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola Room Naura menyebutkan tarif sewa ruangan selama tiga jam sebesar Rp100 ribu, tarif pemandu lagu (PL) Rp70 ribu per jam, serta menyediakan minuman dengan harga Rp100 ribu per paket dan Rp80 ribu per botol untuk jenis tertentu. Keterangan ini menguatkan dugaan bahwa operasional berlangsung tanpa pembatasan berarti.

Surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah sejatinya merupakan kebijakan resmi yang diharapkan dipatuhi seluruh pelaku usaha. Ketidakpatuhan terhadap imbauan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan.

Sejumlah warga menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar, maka diperlukan langkah tegas dari aparat penegak peraturan daerah maupun instansi terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan penertiban di lokasi dimaksud.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi serta melakukan pengawasan secara adil dan transparan. Penegakan aturan dinilai penting guna menjaga ketertiban selama Ramadhan sekaligus mempertahankan wibawa pemerintah daerah di mata publik. (Spr/jh)