
Lampungjaya.news, Way Kanan – Informasi pengungkapan tambang ilegal emas di lokasi Kecamatan Umpu Semenguk, oleh Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Way Kanan sampai saat ini tidak ada rilis informasi.
Sudah santer di terima oleh masyarakat, bahwa Tim Polres Way Kanan dan Polda Lampung, telah menangkap 3 penambang di Kecamatan Umpu Semenguk, tapi sampai saat ini tidak ada rilis atau pun Konfrensi Pers tentang penangkapan dan proses hukum yang telah dilakukan. Sabtu, (22/10/2022).
Media sudah menyampaikan adanya pengungkapan kasus tambang emas ileggal kepada Kasat Reskrim melalui Whats App, tapi tidak ada jawaban ataupun respon.
Tidak ada jawaban dari Kasat Reskrim Polres Way Kanan ini, bertentangan dengan pernyataan Kapolri, bahwa Polisi harus memberikan informasi yang sejelas-jelasnya agar masyarakat dapat menerima informasi dengan baik.
Sebelumnya, salah satu rekan media sudah menghubungi anggota Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, dan oleh mereka telah membenarkan adanya pengukapan Tambang Emas Liar, tapi lebih lanjut penanganan dan proses hukumnya dilimpahkan ke Polres Way Kanan.
“Bener Pak, tapi untuk tindak lanjut penanganan dan proses hukumnya, kami limpahkan ke polres way kanan pak.
Mohon untuk koordnasi langsung sama Kasat Res, atau Kanit Tipiter aja ya pak.” Ujarnya via Whatsapp.
Media sudah mendapatkan laporan kejadian Perihal Pengungkapan / Penindakan Tambang Ilegal Emas di Lokasi Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Untuk diketahui bersama, pada hari Rabu 19 oktober 2022 sekira pukul 17.00 wib, Tim Gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Y & Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Way Kanan, melakukan Penyelidikan ke Lokasi Km 20 Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, terkait Penambangan Ilegal yang berada di pinggir aliran sungai kecil seluas kurang lebih 1 hektar lahan bekas galian, berjarak kurang lebih 4 Km dari jalan poros kampung Negeri Batin.
Saat tiba di TKP, terdapat sebanyak 2 mesin yang masih beroperasi & 3 Orang yang sedang mendulang Emas di Lokasi tersebut
Dari hasil yang dilaksanakan, pihak kepolisian mengamankan 2 unit mesin yang di gunakan untuk melakukan penambangan, serta pula dilakukan Pemeriksaan terhadap Warga yang sedang bekerja sebagai Pendulang Emas, kemudian Penanganan Perkara ditangani oleh Sat Reskrim Polres Way Kanan.
Sungguh sangat disayangkan, berita seheboh ini tidak ada keterangan dari Kasat Reskrim Polres Way Kanan, sehingga berita ini dirilis tidak ada komentar ataupun tanggapan langsung dari Kasat Reskrim.
Sudah jelas pernyataan Kapolri, berikan informasi yang akurat terhadap masyarakat, termasuk kepada media yang ikut dalam memberikan dan mengedukasi kembali masyarakat melalui berita-berita. (smsi_wk)