
Lampungjaya.news, Way Kanan – EN (25) warga Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung, diamankan Polsek Gunung Labuhan Way Kanan, diduga ancam sebarkan foto dan Vidio tanpa busana. Selasa, (21/12/2021).
Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mendampingi Kapolres AKBP
Binsar Manurung menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada Senin (20/12) sekitar pukul 15:00 Wib, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Dusun Sisip Desa Tanjung Kecamatan Tujuh Koto Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
“Berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan dan Panit 1 Polsek Baradatu Aipda Andri berkordinasi dengan Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata Abdul Haris.
Sedangkan korbannya adalah Tri (24), saat itu sedang diperjalanan pulang kerumahnya, menerima chat via WhatsApp oleh pelaku, dalam chat tersebut pelaku meminta kepada korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 2 juta rupiah.
Karena tidak memiliki uang, kemudian korban langsung menemui Ira untuk meminjam uang. Namun Ira tidak memilik uang, merasa ada yang ganjil, karena korban sering pinjam uang, maka Ira pun bertanya ke korban untuk apa uang itu sebanyak Itu.
Akhirnya korban menceritakan bahwa pelaku mengancam dan menakut – nakuti korban untuk menyebarkan foto dan video korban yang tidak menggunakan pakaian di media, bila tidak menyerahkan uang.
“Perbuatan pelaku ini sudah ke empat kalinya, dimana untuk ketiga kali yaitu, pertama pada bulan Agustus 2020 sekitar Rp. 1,5 juta rupiah, kedua pada bulan November 2020 sekitar Rp. 3. juta rupiah dan pada ketiga kalinya di bulan Mei 2021 sekitar Rp. 4. juta rupiah,” ujar Abdul Haris.
Untuk penyidikan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan. (*)