
Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban bersama Anggotanya menangkap seorang Pria yang berinisial JW (39) warga Dusun 5 Kampung Wates Kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, karena telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Pasrah (59), Jum’at (01/10/2021) jam 07.30 WIB.
Kejadian bermula adanya kesalah pahaman terhadap Pasrah yang menjadi korban penganiayaan yang mana sebelumnya Pasrah dan JW memang sudah saling mengenal dan menjalin silaturahmi baik dan Pasrah sudah menganggap JW itu adalah adiknya sendiri.
Akan tetapi entah kenapa pelaku JW menganiaya Pasrah dan mengakibatkan beberapa luka dibagian kepala korban hingga mengalami luka robek dan jahitan, luka bagian pelipis dan luka memar dibagian bahunya.
Disampaikan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MM, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K., “Bahwa Kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku JW, hari Jum’at (01/10/2021) jam 07.30 wib, ketika korban Pasrah sedang membuat minuman kopi di dapur rumahnya.
Datang pelaku JW kerumah korban Pasrah dan bertemu dengan istri korban GIAH dan masuk kedalam rumah dan menanyakan kepada Giah, “mana lek Pasrahnya..???” lalu di jawab oleh pelapor Giah “itu ada di dapur” , dan secara tiba- tiba juga pelaku JW langsung memukuli beberapa kali kepala korban Pasrah dengan mengunakan alat benda tumpul yakni dengan 1 (satu) batang besi as roda mobil, Jelasnya.
Istri korban Giah yang melihat langsung kejadian merasa ketakutan, karena melihat suaminya diserang dengan tiba-tiba oleh pelaku JW, lalu pelapor meminta bantuan kepada tetangganya yang terdekat untuk membantu melerai korban dan pelaku.
Akibatnya korban Pasrah mengalami luka robek pada kepala bagian belakang sebanyak 4 bagian jahitan serta mengalami luka memar dibahu belakang dan luka robek di pelipis sebelah kanan atas, korban dilarikan ke Rumah Sakit, Imbuhnya”.
Untuk motif penganiayaan yang dilakukan JW masih kami dalami, dan saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami dalami perkaranya, kami juga memeriksa para saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, Imbuhnya.
Selanjutnya pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Bumi Ratu Nuban dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) batang as roda mobil, baju kaos biru yang bersimbah darah kemudian perbuatan penganiayaan tersebut pelaku JW, kami jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun Penjara, demikian tegasnya”. (Ilham)