ASN Dilarang Berikan Like dan Komentar Postingan Balonkada di Medsos

Lampungjaya.news, Bandar Lampung – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberikan ‘like’ atau komentar terhadap postingan bakal calon (balon) kepala daerah (kada) di media sosial.
Terlebih, jika komentar dimaksud berisi kata-kata mendukung terhadap balonkada.

“ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye. Termasuk di medsos. Apapun bentuknya, itu dilarang. Ini demi menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata Ketua Badan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Chandrawansah, Sabtu (11/7/2020).

Chandra menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pelarangan tiap-tiap ASN me-like atau mengomentari postingan yang mengandung unsur politik untuk balon kada.

Bahkan, kata dia, sosialisasi telah dilakukan hingga ke kantor kecamatan yang ada di kota Bandar Lampung.

“Sosialisasi kepada ASN yang berdinas di kantor kecamatan sudah dilakukan. Kami menyampaikan bahwa tidak boleh memberikan like atau berpihak kepada bakal calon, atau calon pasangan walikota,” tuturnya.

Kata Chandra, ASN yang terbukti mendukung salah satu balon kada akan direkomendasikan Bawaslu kepada Komisi ASN guna diberikan sanksi tegas.

Lanjut dia, Sanksi yang akan di berikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Jika dalam kategori ringan, terangnya, kemungkinan hanya sebatas surat teguran.

“Jika pelanggarannya berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penundaan kenaikan pangkat. Bahkan hingga pemecatan,” pungkasnya.(JEPRI.AS)