
Lampungjaya.news, Liwa – Salah satu dari mereka adalah seorang gadis warga Pekon Kotabesi Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat diamankan tim Reskrim Polsek Balikbukit saat berpesta narkotika jenis sabu — sabu pada hari Rabu pukul 18/10 — wib bersama dengan tiga orang pria yakni EP (40), DE (33) warga Pekon Tanjung raya Kecamatan Sukau dan JN (41) warga Kotabumi Lampung Utara, Kamis (18/11/2021)
Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Wedi Sudarji, SH., mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., mengungkapkan, ungkap penyalahgunaan narkotika tersebut, dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Balikbukit, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Tanjung raya Kecamatan Sukau kabupaten Lampung Barat Usai penangkapan tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba polres lambar untuk dilakukan dan penyelidikan lebih lanjut ucapnya.
Semenntara itu, Kapolsek Balikbukit Iptu Arnis Daely melalui Kanit Reskrim Ipda,Doni Dermawan mengatakan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula mendapatkan Informasi dari warga bahwa telah sering terjadi pesta narkoba di tempat itu,kami langsung menuju TKP yang dimaksud Sampai di TKP kami melakukan interogasi terhadap terduga tersangka, setelah dilakukan introgasi awal didapatkan bahwa terduga tersangka telah melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polsek Balik Bukit guna proses ucapny
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa.satu bungkus plastik berisikan sabu, tiga bungkus plastik sisa pakai, dua buah plastik ukuran sedang yang berisikan plastik ukuran kecil, tiga buah pirek kaca, satu buah alat hisap,tiga buah korek gas, sabu-sabu,bong terbuat dari botol air mineral Kemudian barang bukti yang lain uang sebesar Rp470.000, dua buah unit handphone merk OPPO warna putih, satu unit handphone merk OPPO warna biru, satu unit handphone merk Xiaomi warna Hitam, satu buah tas berwarna biru.(Ipung)