
Lampungjaya.news, Tubaba – Pemandangan memalukan tersaji di Balai Tiyuh Candra jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Balai yang semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat justru tampak kosong melompong tanpa satu pun aparatur terlihat. Rabu, (8/10/2025).
Tim media yang datang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial sekitar pukul 10.00 WIB dibuat terkejut. Bangunan balai yang seharusnya sibuk melayani warga justru terkunci rapat, gelap, dan sunyi layaknya rumah tak berpenghuni.
Lebih parah lagi, di dalam ruangan terlihat perangkat elektronik serta sejumlah dokumen penting milik warga dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan. Kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku bingung dengan situasi tersebut.
“Saya enggak tahu, Mas. Kepalo Tiyuh atau aparaturnya ke mana, dari pagi belum kelihatan,” ujarnya dengan nada heran.
Perilaku meninggalkan kantor di jam kerja tanpa sistem piket jelas menabrak aturan disiplin. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, aparatur pemerintahan termasuk perangkat Tiyuh wajib hadir dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Masyarakat mendesak Camat Tulang Bawang Tengah (TBT) dan Inspektorat Kabupaten Tubaba untuk segera turun tangan. Teguran keras bahkan sanksi tegas perlu dijatuhkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pelayanan publik adalah wajah pemerintah di mata rakyat dan wajah itu kini tercoreng, menjadi potret kosong yang memalukan.(Jhn)