Lampungjaya.news | Abung Kunang – Bangunan Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, yang pembangunannya dilakukan secara bertahap dengan nilai perolehan tercatat mencapai Rp1.047.089.034, kini dibongkar hingga sebagian bangunannya rata dengan tanah.
Pembongkaran tersebut memicu polemik. Bukan hanya soal rusaknya bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah, tetapi juga menyangkut status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pasar.
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan menyebut Pasar Desa Bindu merupakan aset pemerintah desa yang kemudian mendapat tambahan pembangunan dari pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kepala Desa Bindu, Roly Januarsyah, menyatakan lokasi pasar berdiri di atas tanah milik pribadi yang telah memiliki sertifikat. Menurutnya, pembongkaran dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan setelah somasi kepada pihak terkait tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Perbedaan klaim tersebut kini memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas lahan, status aset, proses pembangunan, serta penggunaan anggaran pemerintah yang telah mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dibangun Bertahap Sejak 2011
Berdasarkan data aset yang dihimpun, terdapat tiga aset gedung dan bangunan yang berkaitan dengan pembangunan serta pengembangan Pasar Desa Bindu.
Ketiganya memiliki total nilai perolehan sebesar Rp1.047.089.034.
Aset pertama tercatat dengan NIB 6497 berupa Rehab Bangunan Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Bangunan tersebut tercatat dibangun atau direhabilitasi pada 2011 dengan nilai perolehan Rp224.543.034.
Kemudian terdapat aset dengan NIB 6984 berupa Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Pekurun, yang tercatat dibangun pada 2013 dengan nilai perolehan Rp577.929.000.
Nilai tersebut merupakan yang terbesar dibandingkan dua aset lainnya.
Sementara aset ketiga tercatat dengan NIB 7311 berupa Pembangunan Los Tertutup Pasar Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang. Pembangunan tersebut dilakukan pada 2021 dengan nilai perolehan Rp244.617.000.
Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai perolehan ketiga aset tersebut mencapai Rp1.047.089.034.
Artinya, fasilitas perdagangan di Desa Bindu tersebut dibangun dan dikembangkan secara bertahap selama bertahun-tahun dengan anggaran yang tercatat dalam aset pemerintah.
Kini, bangunan yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp1 miliar itu justru mengalami kerusakan parah setelah dilakukan pembongkaran.
Dinas Perdagangan: Jika Perusakan, Akan Ditempuh Jalur Hukum
Plt Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, sebelumnya menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila pembongkaran tersebut terbukti merupakan tindakan perusakan terhadap aset pemerintah.
“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2026).
Hendri mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa yang menjadi aset pemerintah desa.
Menurutnya, pemerintah daerah kemudian memberikan tambahan pembangunan terhadap fasilitas pasar tersebut.
“Data yang ada di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” ujarnya.
Dinas Perdagangan bersama instansi terkait juga disebut akan melakukan pendataan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kepala Desa Sebut Lahan Milik Pribadi
Versi berbeda disampaikan Kepala Desa Bindu, Roly Januarsyah.
Roly menyebut pembongkaran dilakukan oleh ahli waris pemilik lahan. Menurutnya, lahan yang menjadi lokasi pasar merupakan tanah pribadi yang telah memiliki sertifikat.
Ia mengatakan, ahli waris sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Dinas Perdagangan dengan memberikan tenggat waktu 60 hari agar bangunan pasar dibongkar.
Namun, menurut Roly, hingga batas waktu tersebut pihak Dinas Perdagangan belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah atas lahan yang digunakan sebagai lokasi pasar.
“Perlu saya terangkan di sini bahwasanya pembongkaran pasar itu sudah melalui mekanisme dan prosedural yang benar. Tanah tersebut milik pribadi yang bersertifikat,” ujar Roly.
Ia menuturkan, karena tidak adanya bukti kepemilikan yang dapat ditunjukkan, ahli waris kemudian mengambil keputusan untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Karena Dinas Perdagangan tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sah kalau tanah pasar tersebut milik Pemda ataupun pemerintah desa, maka pihak ahli waris mengambil kesimpulan membongkar pasar itu sendiri. Biaya pembongkaran juga ditanggung pihak ahli waris,” katanya.
Roly juga menegaskan bahwa pemerintah desa mengetahui rencana pembongkaran tersebut.
Menurutnya, pihak ahli waris telah lebih dahulu menyampaikan rencana pembongkaran kepada pemerintah desa.
“Kami selaku kepala desa mengetahui karena beliau sebelum pembongkaran izin kepada pihak desa dan kami tidak punya wewenang untuk melarang,” ujarnya.
Pertanyaan Besar di Balik Pembongkaran
Polemik Pasar Desa Bindu kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
Jika benar lokasi pasar berdiri di atas tanah pribadi, maka muncul pertanyaan mengenai dasar pembangunan dan pengembangan bangunan menggunakan anggaran pemerintah di atas lahan tersebut.
Sebaliknya, apabila lahan tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah desa atau pemerintah daerah, maka perlu dijelaskan pula dasar hukum kepemilikan dan penguasaan lahan, termasuk dokumen yang mendukung status aset tersebut.
Dengan nilai aset tercatat lebih dari Rp1 miliar, persoalan ini tidak lagi sebatas pembongkaran sebuah bangunan pasar.
Legalitas lahan, proses pengadaan atau pemanfaatan tanah, perencanaan pembangunan, sumber anggaran, pencatatan aset hingga pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting yang perlu diperjelas.
Warga Minta Proses dari Awal Ikut Diperiksa
Sejumlah warga juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan pembongkaran.
Mereka berharap proses pembangunan pasar sejak awal turut ditelusuri, terutama menyangkut status lahan, perencanaan proyek, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan.
“Jangan cuma cari siapa yang bongkar. Tapi juga siapa yang lalai saat perencanaan. Kenapa bisa dibangun di atas tanah bermasalah?” ujar seorang warga.
LSM Dorong Aparat Usut Secara Menyeluruh
Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari DPP LSM Tunas Bangsa.
Birman Sandi meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut persoalan Pasar Desa Bindu secara menyeluruh, terlebih terdapat anggaran pemerintah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar yang telah digunakan untuk pembangunan dan pengembangan fasilitas tersebut.
“Jangan ketika masyarakat kecil berbuat salah buru-buru ditindak tegas,” kata Birman, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, aparat perlu memastikan secara terang status aset, legalitas lahan, proses pembangunan, hingga penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan.
Sebab, apabila nantinya terbukti bahwa anggaran pemerintah digunakan untuk membangun fasilitas di atas lahan yang bukan merupakan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang memadai, maka persoalannya tidak berhenti pada pembongkaran bangunan.
Sebaliknya, apabila lahan dan aset tersebut memang sah menjadi milik pemerintah, maka mekanisme pembongkaran dan pihak yang bertanggung jawab juga perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, status hukum lahan dan aset menjadi kunci untuk menjawab polemik Pasar Desa Bindu.
Dengan nilai pembangunan yang mencapai Rp1,047 miliar, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses pembangunan tersebut berlangsung, siapa yang bertanggung jawab, serta mengapa bangunan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah kini justru berakhir dibongkar.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang membongkar Pasar Bindu, tetapi juga: bagaimana pasar tersebut bisa dibangun di lokasi tersebut sejak awal, dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran lebih dari Rp1 miliar tersebut? (Y/red)
