Lampungjaya.news, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan IV Kibang, Kelurahan Menggala Kota.
“Adapun identitas pelakunya berinisial MT als RD (17), berstatus pengangguran, warga Jalan H. Oemar Said Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby.
Penangkapan terhadap anak baru gede (ABG) ini, berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan IV Kibang, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah melihat seorang ABG dengan ciri-ciri yang disebutkan, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
“Dari dalam kantong celana ABG tersebut, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan uang tunai sebesar Rp. 50 Ribu,” ungkap AKP Boby.
ABG tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(andre)