Begal Motor Menggunakan Senjata Rakitan, JHO (32) diamankan Polisi.
Spread the love

Lampungjaya.news, Pesawaran – Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan dan Polsub Sektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian yg disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 365 KUHP, sabtu (11/7/2020). 

Dengan Tersangka Warga asal Lampung barat yang berinisial JHO, umur 32 tahun, pekerjaan petani/pekebun, alamat Dusun Banjar Rejo desa Bandar agung kec bandar negeri sugih kabupaten Lampung barat. 

Kronologis penangkapan pada hari Jumat tgl 10 Juli 2020 sekira jam 11.00 wib, team Tekab 308 dan pers Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Sunaryo berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya korban pencurian dengan Kekerasan batang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat nomor Polisi BE 3591 RT yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 11.00 wib di dusun puji Waluyo desa tresno maju kecamatan negeri Katon Kabupaten pesawaran. 

Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut Team Tekab 308 Polsek gedong tataan dan Personel Polsubsektor Negeri Katon Polsek Gedong Tataan melaksanakan penyekatan di jalur keluar desa tresno maju sebanyak 3 titik guna mempersempit ruang gerak pelaku yg telah berhasil membawa sepeda motor korban. V Kemudian team gabungan mencurigai kendaraan Honda beat yg melintas di jalan branti raya dusun gurunangi desa negeri Katon kecamatan negeri Katon kab pesawaran (kurang lebih 6 Km dari TKP) yang dikendarai oleh Sdr. JHO.

Selanjutnyas saat diberhentikan oleh petugas tidak dapat menunjukan dokumen kendaraan yg di kendarai dan saat dilaksanakan pengegledahan badan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi yg diselipkan di bagian pinggang sebelah kiri. 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan berdasarkan plat nomor Polisi BE 3591 RT, kendaraan tersebut adalah kendaraan warga beralamat Dusun Sidorejo desa tresno maju kecamatan negeri Katon. 

Yang diambil oleh orang tidak dikenal dengan cara ditodong dengan menggunakan senjata api kemudian membawa sepeda motor tersebut ke arah timur (ke arah jalan Branti raya).

Berikut barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JHO berupa: 1 (satu) unit R2 Honda beat warna putih nomor polisi BE 3591 RT berikut kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK R2 Honda beat BE 3591 RT, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 (tiga) butir amunisi, 1 (satu) sarung senjata warna hitam terbuat dari bahan kain, 1 (satu) helai sebo/penutup wajah warna hitam orange motif batik tulisan maestro. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedong Tataan guna penyidikan lebih lanjut.(budy)