Bejat!!! Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dengan Jumlah Korban 13 Orang
Spread the love

Lampungjaya.news, Way Kanan – Seorang guru ngaji di Kecamatan Banjit, Way Kanan, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan, AS (29) diduga telah mencabuli 13 anak gadis di bawah umur, yang menjadi muridnya.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat ResesKrim Des Herison Syafutra, S. IP., M.H menjelaskan, pelaku melakukan perbuatannya di tempat pengajian di Kecamatan Banjit. “Saat ditangkap di rumahnya, AS mengakui semua perbuatan bejatnya,” kata Herison, Kamis (3/6/2021).

Modus yang digunakan pelaku pada saat ialah, korban sedang posisi duduk bersila dan memangku bantal dan IQRA ditaruh di atas bantal di hadapan pelaku. Lalu pelaku dengan posisi tangan sebelah kanan memegang rotan dan tangan sebelah melakukan aksi bejatnya, sambil berkata. ‘Diam, kalau gak diam badan kamu sakit. Jangan bilang siapa-siapa ya, nanti kamu saya pukul’.

“Kejadian tersebut dilakukan pelaku hingga berulang kali, hampir setiap saat korban mengaji. Korban juga sering melihat temannya diperlakukan sama oleh pelaku,” terangnya.

Herison menambahkan, korban yang telah dicabuli pelaku seluruhnya berjumlah 13 orang, salah satu korban yang paling besar berusia 15 tahun.

Untuk barang bukti yang sudah diamanakan yakni pakaian luar dan pakaian dalam korban serta hasil visum.

Pelaku terancam akan dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 KUHPIDANA. Minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun.

“Karena pelaku guru ngaji, maka hukuman ditambah 1/3 dari hukuman maksimal menjadi 26 tahun penjara,” tutupnya. (*)