Bejat Sekali Seorang Kakek di Lampung Barat 33 Kali Cabuli Tujuh Bocah Laki-laki
Spread the love

Lampungjaya.news, Liwa – Kelainan seksual diduga menjadi pemicu IM (56) seorang kakek, warga Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, melakukan pencabulan terhadap tujuh orang bocah.

Tujuh bocah laki-laki tersebut diketahui sebanyak 33 kali dicabuli pelaku, parahnya mereka adalah bocah laki-laki yang berumur sekitar 8-10 tahun, yang diiming-imingi uang jajan sebesar Rp2000 hingga Rp4000.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, pelaku kini telah diamankan
Dan akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2022 Tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kami amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 35 / V / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG , tanggal 3 Mei 2024.
Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap Juherdi Sumandi, Jum,at .17/5/2024.

Dijelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korbanny, FAP (10) dimana pelaku membuka baju korban sebatas pusar, kemudian memeluk korban, setelah itu menindihi korban dan kemudian melakukan perbuatan tak senonoh, dengan posisi pelaku masih mengenakan celana dalam.

Korban FAP dicabuli sebanyak dua kali dan sebelum di cabuli, korban diberikan uang sejumlah Rp2.000 sampai dengan Rp4.000,” ujarnya.

Tidak hanya itu,dari hasil penyelidikan terdapat enam orang korban lainnya, yakni AS dicabuli sebnayak 11 kali, NF dicabuli 10 kali, IM dicabuli 5 kali, AAP dicabuli 4 kali, dan ZA dicabuli 4 kali.

Total dilakukan pelaku terhadap tujuh korbannya sebanyak 33 kali ditempat dan waktu yang berbeda, kata pelaku menjelaskan.

Lebih lanjut Juherdi menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan tersebut sejak tahun 2023 sampai dengan April 2024. Cara pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban selalu sama seperti terlapor mencabuli anak korban FAP, serta korban – korban tersebut sebelum dicabuli selalu diberikan uang,permen, serta makan-makanan.

Pelaku kami amankan pada Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendapat informasi keberadaan pelaku, selanjutnya kami bawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, bersama sejumlah barang bukti,” tandasnya. (*/ipung)