Beli Buku Menggunakan Dana BOS Tak Sesuai HET Kemendikbud, Ketua SMSI Way Kanan Angkat Bicara

Lampungjaya.news, Way Kanan – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Sekolah Dasar ( SD ) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk pembelian buku teks Pembelajaran siswa, harus nya mengacu kepada harga HET Kemendikbud.

Tetapi banyak fakta dilapangan yang tidak mengacu pada HET yang telah ditentukan Kemendikbud, melainkan harga versi Penerbit yang tidak mengacu pada ketentuan.

Dari hasil pantauan SMSI Kabupaten Way Kanan, masih ada pihak penerbit yang menjual buku dengan harga yang tidak sesuai dengan harga HET yang di keluarkan oleh Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Rabu, (08/06/2022).

Selain itu juga berkaitan dengan akan di terapkan kurikulum merdeka belajar, buku yang ditawarkan oleh Penerbit di beberapa Kecamatan, bukan buku Teks Pelajaran Kurikulum Merdeka yang mulai akan diberlakukan Tahun Ajaran Baru 2022.

Ketua SMSI Way Kanan Yoni Aliestiadi.SH minta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan dapat mengawasi Penggunaan Dana BOS, jangan sampai uang negara yang dibelanjakan menjadi sia-sia tidak terpakai, karena mulai di Tahun 2022 akan di terapkan Kurikulum Merdeka.

Baiknya pembelian buku pelajaran yang dibelanjakan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat mengacu juga pada Peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan.

Di Pasal 2 Pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip : efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan.

Serta efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

“Seharuanya Kepala Sekolah membaca secara utuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, dipasal 2, tentang Efektif dan Efesien. “Tegas Yoni aliestiadi.SH.

“Bayangkan kalau sekolah tetap bertahan dengan membeli buku harga penerbit yang mahal, murid yang dirugikan. Seharusnya bisa mendapatkan buku, setiap 1 siswa 1 buku dengan harga HET Pemerintah. Karena sekolah maksa untuk membeli buku dengan harga penerbit akhirnya di satu kelas hanya sebagian saja yang dapat karena menyesuaikan anggaran. “Jelasnya.

Dengan pengadaan Buku yang tidak Efesien, maka akan menimbulkan kerugian bagi wali murid, karena harus mengeluarkan dana untuk fhoto copy buku harga Penerbit. Kalau sudah begini, dimana letak Efektifnya, kalau masih saja ada biaya lagi untuk fhoto copy. “Ujar Yoni Aliestiadi.SH

Masih kata yoni, Saat ini kami hanya mewarning, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan harus melakukan sosialisasi lanjut agar kepala Sekolah SD maupun SMP dalam mengggunakan anggaran BOS tahun 2022 tepat pada sasaran dan pembelian buku kurikulum merdeka harus mengacu kepada keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 020/H//P/2022 dan Permen Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2.Tahun 2022.

“Kami akan mengawal penggunaan Dana BOS Bersama LSM penggiat Korupsi agar sesuai penggunaannya dan bermanfaat bagi siswa di Kabupaten Way Kanan. “Tutup Yoni.(smsi_wk)