Lampungjaya.news, Way Kanan – Berkaitan dengan telah beredarnya hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu, perihal penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, KPU Way Kanan, akan menunggu tindak lanjut dari KPU pusat.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan, SH, untuk saat ini, KPU Way Kanan belum mengambil tindakan atau sikap, masih menunggu perintah selanjutnya dari KPU pusat, ” kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KPU Pusat, mengingat bahwa Pilkada Serentak telah tertuang dalam UU No 10,” kata Refki Darmawan, di ruang kerjanya, Selasa (31/03/2020).
“Intinya KPU Way Kanan menunggu keputusan resmi keluar, apapun keputusan KPU RI dan Pemerintah akan kita laksanakan, karena KPU sebagai penyelengara dan pelaksana undang-undang.
Pada perinsipnya kita mendukung agar wabah covid-19 ini bisa cepat terselesaikan. Karena penundaan beberapa tahapan pilkada yg dilakukan sekarang untuk mengantisifasi penyebaran wabah virus corona dan memutus mata rantai penyebarannya.
Ditambahkan olehnya, saat ini pihaknya ( KPU Way Kanan), tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI, terkait penundaan Pilkada serentak tersentak.
“Sejauh ini KPU Way Kanan sudah melaksanakan Perintah penundaan beberapa tahapan sesuai surat keputusan KPU RI no. 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020. Tentang penundaan tahapan pemilihan bupati thn 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Antara lain Pelantikan PPS, Pembentukan PPDP dan tahapan pemuktahiran data penduduk,” kata Refki Darmawan.
Berkaitan dengan anggaran yang akan digunakan oleh KPU dalam melaksanakan Pilkada Serentak, Refki Darmawan juga menjelaskan, telah ada yang dipergunakan oleh KPU, pada beberapa tahapan yg mengunakan anggaran, seperti tahapan persiapan, sosialisasi calon perseorangan, pembentukan badan adhoc, PPK dan PPS, pemuktahiran data pemilih.(narto)