Lampungjaya.news, Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan dibeberapa media daring yang berjudul “Pemanggilan Lewat WhatsApp Bikin Resah Sejumlah Sekolah, Puskesmas dan OPD di Way Kanan Pertanyakan Kepastian Hukum” yang terbit pada 20 Juli 2026.
Dalam keterangan resminya, Kejari Way Kanan menegaskan bahwa komunikasi awal melalui aplikasi WhatsApp kepada sejumlah sekolah dan puskesmas merupakan bagian dari koordinasi awal yang dilakukan untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memastikan pihak-pihak terkait mengetahui adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut Kejari Way Kanan, mekanisme tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas kejaksaan.
Kejari menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan merupakan tindakan di luar prosedur, melainkan bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan secara tertutup sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima.
Dalam menjalankan proses tersebut, Kejaksaan Negeri Way Kanan menegaskan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia.
- Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Dalam hak jawab tersebut, Kejari Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum memperoleh konfirmasi resmi dari instansi berwenang serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan demi kepentingan bersama.
“Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk penyampaian informasi yang berimbang kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan,” demikian penegasan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam keterangan resminya.
Penyampaian hak jawab tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pers, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dari seluruh pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan. (SMSI_LJ)
