Lampungjaya.news, Way Kanan – Dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah,S.H membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Senin, (15/05/2023).
Dari Pantauan saat persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu, 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun.
Kelima korban tersebut masih memiliki hubungan alias satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H didampinggi Kasi Pidana Umum Arliansyah Adam, S.H mengatakan, penuntutan umum ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat.
“Berdasarkan alat bukti dan fakta dipersidangan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum telah memutuskan dengan menuntut terdakwa Pidana Mati.
Penuntutan ini tidak seketika terjadi begitu saja, melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP. “Ungkap mereka.
Dengan dibacakannya Tuntutan, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan, dan selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum.
Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat “Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim” tutup Kasi Intelijen.
Sementara itu, Yani selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Way Kanan atas Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat, karena ini adalah pertama kali untuk seorang Kepala Kejaksaan Negeri mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa.
Hal ini menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, “ucap Yani selaku Tokoh masyarakat. (smsi_wk)