Berkas Lengkap P-21, Agung Pranata Tersangka Penadahan Sepeda Motor Siap Jalani Persidangan
Spread the love

Lampungjaya.news, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka dugaan penadahan sepeda motor hasil curian kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Rabu (18/08/2021).

Tersangka yang dilimpahkan bernama Agung Pranata alias Aan (25) warga Pekon Campang Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. Pelimpahan itu berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda beat BE 3822 VR milik korban dan mobil Pickup Mitsubishi L300 BE 8592 ZF yang dipakai mengangkut motor.

Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, SE. MM mengatakan, tersangka dilimpahkan berdasarkan surat dari Cabjari Tanggamus di Talangpadang nomor : B-178/L.8.19.8/Eoh. 2/08/2021, tanggal 16 Agustus 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Agung Pranata alias Aan telah lengkap (P-21).

Selain itu juga, Surat Kapolsek Talangpadang nomor: B/98/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021, perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka dilimpahkan pada pukul 11.00 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.

Sambungnya, pelimpahan tersebut berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

AKP Sarwani menjelaskan, sebelumnya, tersangka ditangkap atas dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian saat melintas di Jalan Dusun Tegal Sari Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada Minggu, tanggal 20 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 Wib.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda beat warna biru putih BE 3822 VR milik korban dan mobil Pickup Mitsubishi L300 BE 8592 ZF yang dipakai mengangkut sepeda motor korban.

Bermula, tersangka tertangkap tangan sedang mengangkut motor korban Alwi Maulana (16) warga Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus dan berdasarkan keterangan korban pada Sabtu (19/6/21) pukul 20.00 Wib motornya hilang di Dusun Tempel Pekon Purwodadi, Gisting saat diparkir di rumah temannya.

Kemudian saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya, selanjutnya

Korban bersama teman-temannya berusaha melakukan pencarian sekitar pukul 23.30 Wib namun berselang 2 jam pencarian atau sekitar pukul 01.30 Wib, korban bersama temannya melihat mobil jenis L300 melintasi dari arah Talang Padang menuju ke arah pekon Campang Gisting membawa sepeda motor jenis honda beat yang diduga miliknya.

Atas hal itu, bersama personel kepolisian dibantu warga melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil L300 tersebut untuk memeriksa apakah benar yang diangkut adalah sepeda motor korban.

“Pada saat diperiksa motor tersebut ternyata benar milik korban yang hilang dicuri, selanjutnya mobil beserta motor milik korban tersebut dibawa ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka Agung Pranata bahwa ia mendapatkan motor tersebut dari Ahmad (40) warga Dusun Kedaung Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tangamus.

Bermula tersangka Agung Pranata sedang mengemudikan mobil dari arah Pugung dan sekitar pukul 01.00 Wib di Pekon Banjar Sari Talang Padang, bertemu pelaku AH yang menjual motor seharga Rp1 Juta.

Namun karena Agung Pranata tidak membawa uang, kemudian ia menjanjikan uangnya akan di serahkan keesokan harinya, lalu motor tersebut dinaikan keatas mobil, selanjutnya keduanya pergi ke arah Gisting.

Ketika tiba di jalan raya Dusun Tegalsari Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting, mobil pelaku diberhentikan oleh petugas dan warga saat itu tersangka Agung Pranata melihat pelaku Ahmad turun dari mobil dan duduk di bawah pohon sendirian.

“Saat dijelaskan bahwa motor tersebut milik korban yang hilang dicuri, lalu pelaku Agung Pranata mengatakan bahwa pelaku yang mencuri adalah Ahmad yang sedang duduk di bawah pohon, namun ketika dicek pelaku Ahmad sudah melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.

Atas keterangan tersangka Agung tersebut, pihaknya melakukan pencarian ke rumah pelaku Ahmad di Dusun Kedaung Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip namun ia tidak berada di rumah.

“Pelaku Ahmad diduga sudah tidak ada di rumahnya dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka Agung dijerat pasal 480 KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (*/Rizal)