Lampungjaya.news, Way Kanan – ELA MURNI Warga Kampung Kota Baru, Kecamatan Negri Agung Way Kanan, pasien rawat inap di Klinik Dokter Kita, Kampung Suka Bumi Pakuan Ratu, merasa Di Rugikan Oleh Pihak Klinik Tersebut”.
Pasalnya, pada tanggal 8 februari 2022 Ela 35 Tahun, sempat di bawa ke Klinik Dokter Kita yang berada di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu oleh suaminya Amerani, karna mengeluhkan rasa sakit di bagian pinggang nya, hal tersebut di katakan Amerani di Kediaman nya, sabtu (12/02/2022).
Lanjutnya Amrani menuturkan, sesampainya di Klinik Dokter Kita, seorang perawat bertanya kepada saya, “mau menggunakan BPJS atau Umum Pak”, saya jawab pakai JAMKESMAS.
“Lalu Istri saya sempat di rawat inap selama 3 Hari. Karna merasa sudah membaik, lalu kami memutuskan untuk pulang ke rumah.
Saat hendak mengurus administrasi untuk kepulangan pasien, betapa terkejutnya saya karena masih ada kewajiban yang harus kami penuhi yaitu membayar biaya pengobatan sebesar Rp.1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) padahal ketika pertama ingin dirawat kami telah menjelaskan untuk menggunakan JAMKESMAS Program Pemerintah yang kami dapatkan”, ujarnya.
Akhirnya, dengan berat hati saya harus membayar biaya pengobatan istri saya aebesar Satu Juta Seratus Ribu Rupiah ,(1.100.000). Bagi kami Uang yang dikeluarkan itu cukuplah besar, karna kami orang yang tidak mampu, bahkan Uang itupun pemberian dari sumbangan tetangga ketika menjenguk kami”, tutupnya.
Kamrusaman selaku Kepala Kampung Kota Baru kecamatan Negri Agung, sangat tidak membenarkan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak Klinik Dokter Kita kepada warganya.
Karna Menurutnya, “Untuk apa pihak Klinik sudah bekerja sama dengan BPJS, kalau pasienya masih harus membayar biaya pengobatan mereka”, tuturnya.
Di tempat terpisah m, Dr.Gita Safitri , selaku pemilik Klinik Dokter Kita membenarkan adanya seorang pasien atas nama Ela Murni yang datang untuk berobat dengan keluhan tidak bisa berjalan, dan juga mendaftarkan diri sebagai pasien BPJS.
“Memang benar kami telah menerima pasien dengan nama Ela dan itu sudah kami lakukan sesuai SOP Pendaftaran dan sudah di setujui oleh Wali dari Pasien dengan menanda tangani Formulir Pernyataan.
Karna ada beberapa pengobatan yang tidak di cover/tanggung oleh BPJS khususnya pengobatan menggunakan injeksi, maka dari itulah pasien dikenakan biaya tambahan yang harus dibayarkan”, jelasnya. (Onal)