Lampungjaya.news, Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK menghadiri kegiatan sosialisai surat edaran bersama Forkopimda Kab. Lampung Tengah tentang Pengetatan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan atau Hajatan di Lampung Tengah di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak Kab. Lampung Tengah, Kamis (19/08/2021).
Kegiatan dihadiri Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad. S.Sos, Wakil Bupati Lampung Tengah, dr Ardito Wijaya, Dandim 0411 Lampung Tengah, diwakili Kasdim 0411/LT,, Para Asisten Pemkab Lamteng serta Para Staf Ahli dan Kepala OPD Pemkab Lampung Tengah, Kapolsek Jajaran Polres Lampung Tengah, Danramil Jajaran Kodim 0411/LT, Camat se – Kab. Lampung Tengah, dan Kepala UPTD Puskesmas se-Kab. Lampung Tengah.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari hasil rapat kesepakatan bersama Forkopimda Kab. Lampung Tengah pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 yang menghasilkan Surat Edaran Bersama Forkopimda Kab. Lampung Tengah Lamteng No : B – / L.8.15/08/2021 Tentang Pengaturan kegiatan upacara adat / budaya, Resepsi pernikahan dan hajatan ( kemasyarakatan ) Guna percepatan penanggulangan pandemi Covid 19. di Kab Lampung Tengah yang ditandatangani oleh Bupati Lamteng, Ketua DPRD Kab. Lampung Tengah, Dandim 0411/LT, Kapolres Lmpung Tengah dan Kajari Lampung Tengah.
Dalam surat edaran tersebut diatur waktu atau tanggal tidak diperbolehkan dan diperbolehkannya kegiatan sosial kemasyarakatan. Demikian rincian waktu sbb :
Waktu Tidak Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan yaitu :
- 23 Agustus 2021 s.d 5 September 2021
- 11 s.d 26 September 2021
- 2 s.d 17 Oktober 2021
- 22 Oktober 2021 s.d 7 Nopember 2021
- 13 s.d 30 Nopember 2021
Waktu Yang Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan yaitu :
- 6 s.d 10 September 2021
- 27 s.d 1 Oktober 2021
- 18 s.d 21 Oktober 2021
- 8 s.d 12 Nopember 2021
Dengan adanya Surat Edaran tersebut diperintahkan kepada seluruh unsur Uspika dan Aparatur Kampung di Kab. Lampung Tengah dapat meneruskan atau mensosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat dipedomani dan dilksanakan serta dimaklumi oleh masyarakat dikarenakan situasi Pandemi Covid – 19 saat ini masih mewabah di Indonesia khususnya di Kab. Lampung Tengah.
Selain itu walaupun waktu diperbolehkannya mengadakan kegitan sosial kemasyarakatan telah diatur dan diperbolehkan, namun dalam pelaksanaannya diharapkan kepada perangkat kampung dan unsur kecamatan dapat benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan, seperti menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan/atau surat keterangan rapid test antigen dalam pelaksanaannya.
Rangkaian Kegiatan Rapat Kordinasi tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna mengantisipasi serta menurunkan angka Penyebaran Virus Covid–19. dengan tetap menerapkan 5 M tentang memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan .“ Demikian Pungkasnya (Ilham)