Lampungjaya.news, Way Kanan – Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/8/2020).
Tersangka inisial DL (29) warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah menjelaskan modus tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Kronologis kejadiannya pada hari selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB TSK melakukan tindak pidana curanmor di rumah Siti Marlina yang berlamatkan di Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa tersebut berawal dari pelaku datang bertamu dan menumpang istirahat di rumah korban dan pada saat korban didalam warung terdengar suara sepeda motor, saat korban keluar rumah untuk melihat orang yang bertamu ternyata sudah tidak ada bersama sepeda motor korban.
Menyadari itu, korban meminta pertolongan warga sekitar, kemudian warga yang melihat langsung mengejar pelaku dan menghubungi pihak Polsek Rebang Tangkas sehingga beberapa saat kemudian pelaku dapat diamankan di Desa Manguma Kecamatan Oku selatan Provinsi Sumatera Selatan tanpa perlawanan.
Selanjutnya 1 orang pelaku bersama barang bukti 1( satu) unit sepeda motor honda revo absolud warna hitam dan 1 (satu) buah kunci Leter T lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Rebang Tangkas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara ” Jelasnya.(*/red)