Lampungjaya.news, Krui – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP Terintegrasi/SPIPT), Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Lantai 3 Gedung Perkantoran Bupati Pesisir Barat itu dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Ir. Armand Achyuni. Turut hadir Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Unzir, S.P., beserta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Armand Achyuni menegaskan bahwa penyelenggaraan SPIP merupakan amanat regulasi yang wajib diterapkan seluruh instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Menurutnya, SPIP menjadi proses integral yang dijalankan secara berkelanjutan oleh pimpinan dan seluruh aparatur pemerintah guna memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, termasuk menjaga keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Implementasi SPIP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Armand.
Ia menjelaskan, pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menyusun perencanaan yang selaras dengan visi dan misi kepala daerah, sekaligus membangun sistem pengendalian intern yang memadai guna memastikan tercapainya tujuan organisasi.
Armand juga menekankan bahwa penilaian mandiri SPIP Terintegrasi tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. Penilaian tersebut harus menjadi sarana evaluasi bersama untuk mengukur efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kualitas hasil penilaian sangat ditentukan oleh objektivitas, ketelitian, integritas, dan profesionalisme para asesor dalam mengisi Kertas Kerja Penilaian Mandiri (KKPM). Karena itu, seluruh asesor diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Selain melakukan penilaian, para asesor juga diminta mampu mengidentifikasi area-area yang masih membutuhkan perbaikan dan penguatan agar hasil evaluasi dapat menjadi dasar penyusunan langkah strategis dalam meningkatkan maturitas SPIP Terintegrasi di Kabupaten Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, capaian maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pemkab Pesisir Barat menunjukkan hasil positif. Tingkat maturitas SPIP tercatat sebesar 3,034, Manajemen Risiko Indeks (MRI) mencapai 2,725, dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) sebesar 2,502.
Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk kemajuan bersama, namun juga menjadi tantangan bagi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat budaya pengendalian, manajemen risiko, serta upaya pencegahan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kita harus terus memperkuat budaya pengendalian, manajemen risiko, serta pencegahan korupsi agar capaian maturitas SPIP Kabupaten Pesisir Barat terus meningkat,” tegas Armand.
Sementara itu, berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.13.01/S-445/PW08/3/2026 tertanggal 23 April 2026, penilaian mandiri SPIP Terintegrasi dijadwalkan selesai hingga 31 Mei 2026.
Menindaklanjuti hal tersebut, Plh. Sekda meminta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk melaksanakan penjaminan kualitas secara optimal, objektif, dan tepat waktu agar hasil penilaian benar-benar berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan Bimtek SPIP Terintegrasi ini, Pemkab Pesisir Barat berharap seluruh perangkat daerah semakin memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. (Ipung)
